Menu

Mode Gelap
Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis DPRD Pasuruan Desak KPU Intensifkan Sosialisasi Pilkada 2024 Bunda Indah Fokus Sejahterakan Masyarakat, bukan Artis Cabup Lumajang, Indah Amperawati Sentil Thoriqul Haq Soal UMK Ada Penilaian Adipura, Bawaslu dan Satpol PP Cabuti APK yang Terpaku di Pohon Polisi Buru Truk yang Diduga Tabrak Elf di Tol Paspro

Hukum & Kriminal · 9 Jan 2024 18:38 WIB

Kejari Lumajang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana, Siapa Saja?


					Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar. (foto: Asmadi). Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Kasus dugaan korupsi pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa 65 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa, mayoritas berasal dari kelompok tani penerima bantuan bibit pisang Mas Kirana.

Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar menyebut, lambannya kasus dugaan korupsi pisang mas ini karena pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian RI.

Sejak kerugian negara dari Inspektorat Jendral Kementrian Pertanian, pada tanggal 5 Oktober 2023 keluar, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menetapkan 3 tersangka, 26 Oktober 2023.

“Dari dinas kita tetapkan dengan inisial DH, inisial Z dan W dari penyedia bibit,” kata Nizar, Selasa (9/1/24).

Meski sudah ada tersangka, namun kejaksaan belum melakukan penahanan. “Ini masih proses penyelidikan dan belum melakukan penahanan, karena belum P21,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kejari Lumajang juga masih berupaya untuk mengembalikan kerugian negara, dengan melacak aset ketiga tersangka sebelum penyitaan aset dilakukan.

“Meskipun tiga tersangka ini mengembalikan uang negara, namun tetap dipidana. Hanya saja masih ada pertimbangan ketika ada penuntutan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi bibit pisang Mas Kirana ini sudah menggelinding sejak 3 tahun terakhir. Kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran ini mencapai Rp782 juta. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja

21 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Duh! Pria Tuna Wicara Gasak Uang Kotak Amal Musholla

21 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal