Lumajang,- Kasus dugaan korupsi pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa 65 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa, mayoritas berasal dari kelompok tani penerima bantuan bibit pisang Mas Kirana.
Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar menyebut, lambannya kasus dugaan korupsi pisang mas ini karena pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian RI.
Sejak kerugian negara dari Inspektorat Jendral Kementrian Pertanian, pada tanggal 5 Oktober 2023 keluar, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menetapkan 3 tersangka, 26 Oktober 2023.
“Dari dinas kita tetapkan dengan inisial DH, inisial Z dan W dari penyedia bibit,” kata Nizar, Selasa (9/1/24).
Meski sudah ada tersangka, namun kejaksaan belum melakukan penahanan. “Ini masih proses penyelidikan dan belum melakukan penahanan, karena belum P21,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Kejari Lumajang juga masih berupaya untuk mengembalikan kerugian negara, dengan melacak aset ketiga tersangka sebelum penyitaan aset dilakukan.
“Meskipun tiga tersangka ini mengembalikan uang negara, namun tetap dipidana. Hanya saja masih ada pertimbangan ketika ada penuntutan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi bibit pisang Mas Kirana ini sudah menggelinding sejak 3 tahun terakhir. Kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran ini mencapai Rp782 juta. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim