Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 9 Jan 2024 18:38 WIB

Kejari Lumajang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana, Siapa Saja?


					Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar. (foto: Asmadi). Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Kasus dugaan korupsi pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa 65 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa, mayoritas berasal dari kelompok tani penerima bantuan bibit pisang Mas Kirana.

Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar menyebut, lambannya kasus dugaan korupsi pisang mas ini karena pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian RI.

Sejak kerugian negara dari Inspektorat Jendral Kementrian Pertanian, pada tanggal 5 Oktober 2023 keluar, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menetapkan 3 tersangka, 26 Oktober 2023.

“Dari dinas kita tetapkan dengan inisial DH, inisial Z dan W dari penyedia bibit,” kata Nizar, Selasa (9/1/24).

Meski sudah ada tersangka, namun kejaksaan belum melakukan penahanan. “Ini masih proses penyelidikan dan belum melakukan penahanan, karena belum P21,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kejari Lumajang juga masih berupaya untuk mengembalikan kerugian negara, dengan melacak aset ketiga tersangka sebelum penyitaan aset dilakukan.

“Meskipun tiga tersangka ini mengembalikan uang negara, namun tetap dipidana. Hanya saja masih ada pertimbangan ketika ada penuntutan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi bibit pisang Mas Kirana ini sudah menggelinding sejak 3 tahun terakhir. Kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran ini mencapai Rp782 juta. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal