Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Pemerintahan · 10 Jan 2024 19:11 WIB

Mulai Tahun ini, Tera Ulang di Kabupaten Probolinggo Gratis


					Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, saat meresmikan cap tanda tera beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, saat meresmikan cap tanda tera beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo kini sudah mulai bisa menguji tera pada 2024. Pasalnya, Cap Tanda Tera (CTT) 2024 sudah diresmikan.

“Penapakan (peresmian, red.) CTT 2024, Senin lalu sudah dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah,” kata Kepala UPT Metrologi Legal, Diyah Setyo Rini, Rabu (10/1/2024).

Untuk memulai tera ulang, pihaknya kini telah menyurati sejumlah pertashop dan Indomobil untuk melakukan uji tera.

“Sidang tera ini kan setahun sekali. Dan ada sejumlah pertashop dan Indomobil yang alat ukurmya sudah mencapai setahun di Januari ini. Jadi untuk tera ulang, kami mulai dari sana,” ujar dia.

Sementara, untuk sidang tera ulang di pasar-pasar yang lumrah dilakukan setiap tahun. Pihaknya akan memulai tera ulang per Februari mendatang.

“Karena memang berlakunya ter ulang ini setahun sekali, maka kami mulainya menyesuaikan dengan tera ulng pasar di tahun 2023 lalu, dimulai dari pasar wilayah timur. Target kami untuk yang di pasar selesai Juli nanti,” ucapnya.

Lebih dari itu, Rini menjelaskan, pada tahun ini terdapat kebijakan beda. Setiap pemilik alat ukur yang melakukan tera ulang, kini tak akan lagi dikenai retribusi.

“Aturannya sekarang begitu. Namun, jika alat ukurnya membutuhkan perbaikan atau reparasi karena tidak sesuai, itu di luar wewenang kami. Pemiliknya boleh melakukan reparasi ke orang lain atau ke reparator yang selama ini selalu mendampingi kami. Kalau sudah diperbaiki, baru kami bisa berikan cap tanda tera,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan