Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

Gaya Hidup · 14 Jan 2024 16:59 WIB

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda


					Ilustrasi akte cerai di Pengadilan Agama (PA). Perbesar

Ilustrasi akte cerai di Pengadilan Agama (PA).

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.264 perkara cerai.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq mengatakan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG). CG merupakan perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih yang terbanyak dibandingkan perkara-perkara lain,” kata Faruq, Minggu (14/1/24).

Dari 2.264 perkara cerai, jumlah CG mencapai 1.536 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 1.431 perkara dikabulkan.

Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 728 perkara, 634 diantaranya dikabulkan.

“Cerai yang dikabulkan mencapai 2.000 perkara. Sementara sisanya ada yang dicabut, ditolak, dan gugur,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika dibadingkan dengan tahun 2022, perkara cerai pada 2023 jumlahnya relatif menurun.

Pada 2022 lalu, cerai talak mencapai 896 perkara, dan sebanyak 848 perkara dikabulkan. Sementara cerai gugat mencapai 1.743 perkara, 1.666 perkara dikabulkan.

“Sudah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tapi angkanya masih tetap tinggi,” ucapnya.

Faruq juga menyebut, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak jauh berbeda, yakni faktor ekonomi. Namun, ada juga yang bercerai lantaran salah satu pasangan memiliki orang ketiga atau perselingkuhan.

“Tetapi yang paling banyak faktornya masih persoalan ekomoni. Yang pihak istri merasa kurang untuk nafkahnya, sedangkan suaminya berasa istrinya terlalu banyak permintaan. Jadi sejatinya harus bisa memahami satu sama lain agar tidak terjadi perceraian. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

26 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Pangkas Rambut Tradisional di Kota Probolinggo Masih Bertahan Ditengah Gempuran Barbershop

8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Kreatif! Warga Ketapang Kota Probolinggo Sulap Galon Bekas jadi Hiasan Bunga Estetik

28 September 2024 - 15:55 WIB

Menabung Lima Tahun, Pasutri Ini Beli Motor dengan Uang Koin

21 Agustus 2024 - 19:58 WIB

Jazz Gunung Bromo 2024, Elfa’s Singers hingga Ndaru Ndarboy Hangatkan Penonton dalam Balutan Bediding Bromo

20 Juli 2024 - 15:27 WIB

Kafe D’Javu Kota Probolinggo, Tawarkan Kenikmatan Kopi dan Kereta Api

20 April 2024 - 19:41 WIB

Lebaran, Tempat Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Sesak

11 April 2024 - 18:30 WIB

Bulan Ramadhan, Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Turun

7 April 2024 - 17:25 WIB

Bakar Ikan Jadi Tradisi saat Malam Pergantian Tahun, Pedagang Ikan Ketiban Berkah

31 Desember 2023 - 22:36 WIB

Trending di Gaya Hidup