Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 16 Jan 2024 19:38 WIB

Sepanjang 2023, Terjadi 775 Perkawinan Anak di Probolinggo


					Ilustrasi buku nikah dan pernikahan anak. Perbesar

Ilustrasi buku nikah dan pernikahan anak.

Probolinggo,- Sepanjang 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menerima 892 permohonan dispensasi kawin (DK). DK diajukan oleh calon pengantin yang akan menikah tetapi belum cukup umur (dewasa).

“Mereka yang belum genap 19 tahun ketika akan menikah harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq, Selasa (16/1/24).

Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” imbuh dia.

Ia menjelaskan, dari 892 permohonan DK, 775 perkara dikabulkan dan 73 perkara ditolak. Sisanya, 12 perkara dicabut oleh pemohon dan 32 perkara lainnya dinyatakan gugur.

“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk melakukan perkawinan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut kasus perkawinan anak pada 2023 sudah menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2022 lalu, terdapat 1.136 permohonan DK, dengan 1.122 perkara dikabulkan, 11 perkara dicabut, satu perkara ditolak, dan dua perkara gugur.

“Tentunya dalam memutus perkara ini, hakim juga mempertimbangkan kesanggupan orang tua untuk membimbing anaknya dalam memjalani kehidupan rumah tangga, karena usianya masih muda,” ucapnya memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publiaher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan