Probolinggo,- Sepanjang 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menerima 892 permohonan dispensasi kawin (DK). DK diajukan oleh calon pengantin yang akan menikah tetapi belum cukup umur (dewasa).
“Mereka yang belum genap 19 tahun ketika akan menikah harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq, Selasa (16/1/24).
Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“Yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” imbuh dia.
Ia menjelaskan, dari 892 permohonan DK, 775 perkara dikabulkan dan 73 perkara ditolak. Sisanya, 12 perkara dicabut oleh pemohon dan 32 perkara lainnya dinyatakan gugur.
“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk melakukan perkawinan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut kasus perkawinan anak pada 2023 sudah menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada 2022 lalu, terdapat 1.136 permohonan DK, dengan 1.122 perkara dikabulkan, 11 perkara dicabut, satu perkara ditolak, dan dua perkara gugur.
“Tentunya dalam memutus perkara ini, hakim juga mempertimbangkan kesanggupan orang tua untuk membimbing anaknya dalam memjalani kehidupan rumah tangga, karena usianya masih muda,” ucapnya memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publiaher: Moch. Rochim