Probolinggo,- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 masih terpajang di jalan protokol Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Padahal, jalan protokol seharusnya bersih dari APK.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, terkait APK yang ada di jalan protokol Kraksaan, pihaknya sudah melakukan peetemuan dengan pihak pengawas pemilu. Dari rapat tersebut, disepakati semua APK yang ada di jalan protokol akan didata.
“Besok (Kamis, red) kami akan data semua APK yang ada di jalan protokol Kraksaan,” kata Sugeng, Rabu (17/1/2024).
Dari hasil pendataan tersebut, pihaknya kemudian akan menentukan sikap. APK yang kedapatan melanggar, otomatis akan ditertibkan.
“Dalam peraturan daerah, untuk memasang baliho tentunya harus ada izinnya. Kalau tidak berizin, tentu akan kami turunkan,” ucap dia.
Sedangkan, dalam regulasi kepemiluan, Sugeng menyebut jalan protokol harus bersih dari APK. Agar pengendara jalan tidak kehilangan fokus ketika berkendara melewati lokasi APK.
“Untuk yang APK ini tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak parpol atau caleg yang APK-nya berada di jalan protokol,” imbuhnya.
Sugeng menjelaskan, dalam mengambil tindakan, pihaknya akan selalu mengedepankan asas ketenteraman. Jika dengan dibiarkan APK itu tidak menimbulkan gejolak, tentu akan dibiarkan.
“Ini kan pesta lima tahunan, jika diturunkan kemudian bergejolak, dan jika dibiarkan tidak ada masalah, tentu kami pilih yang tenteram. Makanya, kami akan terus komunikasi dengan parpol, agar ada jalan keluarnya,” Sugeng memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim