Pasuruan,- Puluhan warga dari Desa Selotambak dan Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, melurug kantor Perusahaan Industri Estate Rembang (PIER), Rabu (17/1/24).
Massa menuntut manajemen PIER menghentikan proses jual beli lahan seluas 120 hektare yang dianggap milik warga.
Koordinator aksi, Khusnur Kusuma, menyatakan bahwa PT PIER telah melakukan transaksi dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, menjual lahan yang sebenarnya adalah milik warga.
Lahan tersebut juga sedang dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan menggunakan beberapa nama orang lain.
“Kami minta PIER menghentikan proses jual beli dengan oknum tersebut dan meminta BPN untuk mengkaji ulang lahan yang sedang dalam proses sertipikat di program PTSL,” pinta Kusuma.
Sementara Hasyim (55), warga Desa Curah Dukuh, merasa terkejut karena lahan sawah yang digarapnya tiba-tiba dijual tanpa pemberitahuan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Ini lahan saya, tiba-tiba kok dijual oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik lahan saya ini,” ujar Hasyim
Menanggapi aksi massa ini, Kepala Divisi PIER, Sudarto menyebut bahwa proses jual beli dilakukan oleh PT Surabaya Industri Estate Rungkut (SIER) di Surabaya, bukan di kantor Pasuruan.
“Namun demikian, tuntutan warga akan tetap kami sampaikan ke kantor pusat,” tandas Sudarto. (*)
Editor: Mohamad S a
Publisher: Moh. Rochim