Menu

Mode Gelap
Selamatkan Lingkungan, Gen-Z Luncurkan Gerakan ‘Sahabat Pohon’ di Gunung Lemongan Perbaikan Pipa PDAM Putus di Pulau Gili Dikebut, Ditinjau Langsung Pj. Bupati KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen TNI-AU Latihan Tempur di Lumajang, Warga Terhibur Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh Bantu Warga Pulau Gili Ketapang, Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Bersih

Politik · 18 Jan 2024 13:56 WIB

KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta Dalam Penyelenggaraan Pemilu


					SEPAKAT: KPU dan AMSI saat melakukan penandatanganan Cek Fakta dalam Pemilu 2024. (foto: Humas AMSI) Perbesar

SEPAKAT: KPU dan AMSI saat melakukan penandatanganan Cek Fakta dalam Pemilu 2024. (foto: Humas AMSI)

Jakarta,- Setelah melalui beberapa tahapan audiensi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Cek Fakta nantinya bakal meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kota/kabupaten. Lalu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024 ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari informasi bohong (hoaks) dalam pemilu.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan.

Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing Lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama. (*)

 

 

Editor: Mohamad S a

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen

3 Desember 2024 - 16:34 WIB

Akui Kekalahan, Gus Mujib Ucapkan Selamat kepada Paslon RUBIH

2 Desember 2024 - 12:49 WIB

Pasca Dugaan Politik Uang di Rejoso Pasuruan, 10 Saksi Mangkir Panggilan Bawaslu

29 November 2024 - 22:22 WIB

Aminuddin-Ina Suara Terbanyak versi Quick Count, Fernanda-Zabut dan Tiwi-Rochman Ucapkan Selamat

29 November 2024 - 21:47 WIB

Angka Golput Tinggi, Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Lumajang Hanya 78 Persen

29 November 2024 - 21:40 WIB

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dimulai, Berlangsung Dua Hari

29 November 2024 - 14:23 WIB

Pasca Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kapolres Probolinggo Beri Pesan Menyentuh Begini

29 November 2024 - 10:13 WIB

Paslon Saling Klaim Kemenangan versi Quick Count, KPU Lumajang Imbau Tunggu Real Count

28 November 2024 - 21:59 WIB

Perolehan Suara Tertinggal versi Hitung Cepat, Rumah Cabup Lumajang Thoriqul Haq Sepi

28 November 2024 - 19:48 WIB

Trending di Politik