Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo kembali menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, Kamis pagi (18/1/2024).
Simulasi yang digelar di TPS 12, Perumnas, Jalan Mastrip, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok itu untuk memperkuat administrasi dan aplikasi.
Simulasi yang digelar sejak pukul 07.00 WIB, selain dihadiri KPU Kota Probolinggo dan Bawaslu Kota Probolinggo, juga melibatkan sejumlah warga sekitar sebagai peserta pemilihan.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, pada simulasi kedua ini merupakan penyempurnaan dari evaluasi simulasi pertama yang dilakukan pada Selasa (9/01/2024) lalu. Simulasi yang pertama menekankan penguatan dari sisi penguasaan administrasi.
“Penguasaan administrasi ini merupakan kunci dan menjadi sumber potensi konflik karena hasil penghitungan di TPS, sehingga pada simulasi ini merupakan perbaikan dari evaluasi simulasi sebelumnya,” ujarnya.
Kemudian yang kedua, juga ada penguatan dari segi penguasaan teknologi yang mana pada Pemilu 2024 ini menggunakan teknologi Sistem Informasi Sirekap.
Hal ini menjadikan Pemilu 2024 menjadi pemilu pertama yang menggunakan sistem informasi.
Sirekap sendiri merupakan aplikasi yang dibuat oleh KPU untuk menjadi alat bantu dalam mendokumentasikan tahapan penghitungan suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat pusat.
Sehingga KPU Kota Probolinggo perlu melakukan sosialisasikan kepada petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) dan masyarakat terkait adanya aplikasi ini.
“Adanya aplikasi ini sangat efektif di mana petugas KPPS dapat meng-upload gambar hasil perolehan suara ke aplikasi Sirekap, sehingga hasil perolehan suara lebih aman,” ujar dia
“Pemilu 2024 juga banyak memanfaatkan teknologi komputer sehingga membantu dari sisi tenaga, juga efektivitas waktu, serta akurasi penulisan,” Hudri menambahkan.
Dari simulasi sebelumnya juga diketahui masih ditemui kekurangan yakni, dalam penguasaan pengisian formulir yang mana ada banyak formulir yang harus diisi, sehingga butuh keterampilan.
“Jadi hal-hal prinsip yakni, keterampilan dan penguasaan dalam mengisi banyak formukir oleh petugas KPPS harus dimiliki, sehingga potensi kesalahan dapat berkurang atau tidak ada,” Hudri memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim