Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Politik · 20 Jan 2024 12:33 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo ‘Warning’ ASN, Diminta Jaga Netralitas


					Kantor Pemerintah Kota Probolinggo, di Jl. Panglima Sudirman, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Pemerintah Kota Probolinggo, di Jl. Panglima Sudirman, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Selain telah diatur dalam undang-undang, Bawaslu telah berkirim surat imbauan kepada Pemkot Probolinggo.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu, Putut Gunawarman mengatakan, ketentuan netralitas ASN ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k).

“Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2) mengatur netralitas dan pembatas ASN, di mana meski ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya namun dibatasi ekspresi hak politiknya,” ujar Putut, Jumat (19/1/2024).

Maka mengenai netralitas ASN ini, Bawaslu Kota Probolinggo telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemerintah Kota Probolinggo serta instansi vertikal.

Bawaslu, kata Putut, telah menerima laporan dari salah satu ASN yang melaporkan oknum ASN yang diduga mengumpulkan masa di salah satu tempat.

Kemudian setelah masa berkumpul datanglah salah satu calon legislatif, kemudian ASN tersebut meninggalkan lokasi.

“Laporan ini masih kami dalami, namun demikian Bawaslu sendiri juga siap memfasilitasi bagi instansi manapun yang membutuhkan sosialisasi atau arahan terkait netralitas ASN,” imbuh Putut.

Ada indikator netralitas dalam politik yakni, tidak terlibat atau tidak menjadi tim sukses salah satu calon pada masa kampanye, serta tidak menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PNS.

Selanjutnya tidak memihak, tidak membantu, dan membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon atau salah satu calon.

Terakhir tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhapan salah satu calon pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan, hingga pemberian barang kepada ASN atau lingkup kerja unit.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di seluruh Kota Probolinggo untuk bersifat netral karena Bawaslu tidak akan segan untuk memberi tindakan,” pungkas dia.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik