Probolinggo,- Asa Persipro 1954 untuk lolos ke babak selanjutnya harus pupus di tengah jalan setelah Komite Disiplin (Komdis) Asprov Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Jatim mendiskualifikasi Laskar Minak Jinggo.
Sanksi diberikan oleh Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim setelah Persipro 1954 bertanding melawan Persedikab Kediri, yang berakhir dengan skor 0-1 dengan kemenangan Persedikab.
Sanksi yang diberikan ke Persipro 1954 tersebut merupakan hasil sidang yang digelar pada Jumat (19/01/24), yang dipimpin Ketua Komdis, H Makin Samiaji Rahmad.
Sidang beragenda insiden yang terjadi di Stadion Canda Bhirawa saat laga babak 16 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim antara Persedikab Kediri versus Persipro 1954, Kamis (18/01/24).
Dari pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa pemain dan official Persipro 1954 secara bersama-sama melakukan sejumlah pelanggaran.
Diantaranya provokasi terhadap penonton pendukung, intimidasi atau ancaman terhadap perangkat pertandingan, pemukulan terhadap perangkat pertandingan, dan pemukulan oleh official Persipro 1954 terhadap Manager Persedikab Kediri.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 53 dan 78 Kode Disiplin PSS serta pernyataan deklarasi Pakta Integritas yang dibuat oleh pelatih dan pemain pada tanggal 29 November 2023.
Selain disdiskualifikasi dari babak 16 besar, Persipro 1954 juga harus membayar denda Rp30 juta, yang dibayar melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur.
Bahkan Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum pemain nomor punggung 22 (Murdani) dan nomor punggung 5 (Deki Rolias Sandra) karena dinilai melanggar Pasal 54 dan Pasal 61 Kode Disiplin PSSI.
Dua pemain ini masing-masing dihukum denda Rp 18.750.000. Kedua pemain juga dihukum larangan bermain selama 6 bulan pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan PSSI.
Sementara, untuk Persedikab Kediri selaku panitia pelaksana (Panpel) pertandingan dihukum denda Rp 5 juta karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.
Terkait hal tersebut, Pelatih Persipro 1954, Ahmad Junaidi mengaku kecewa dengan keputusan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut. Sebab sanksi yang dijatuhkan ke Persipro 1954 cukup berat dan dinilai kurang adil.
“Jadi dari hasil sidang disebutkan bahwa ada yang terkena pukul, padahal tidak ada pemukulan sama sekali, baik ke wasit, hingga pemukulan ke panitia pelaksana, jadi kita merasa terdholimi,” ujar Junaidi, Sabtu (20/1/2024).
Junaidi mengungkapkan, sanksi diskualifikasi ini diberikan ketika diketahui terdapat penyuapan serta pemain yang tidak sah tetap dimainkan.
Sehingga mantan pemain Arema Malang ini beranggapan ada indikasi untuk menghentikan laju dan perjuangan Persipro 1954 di babak 16 besar.
“Saya yakin, siapapun lawan Persipro 1954 di babak 16 besar, pasti kewalahan. Selain itu Persipro 1954 merupakan tim yang dianggap berbahaya sehingga seolah dibuat kalah atau gugur,” ujarnya.P
ersipro 1954 sejatinya sore ini bertanding melawan Persewangi Banyuwangi, namun gagal karena telah didiskualifikasi. Tim Persipro 1954 yang saat ini berada di Kediri segera kembali ke Probolinggo.
“Banding hasil putusan pertandingan sudah tidak bisa sebab putusan diberikan pada Jumat (19/01/24) malam. Untuk sanksi denda masih akan dikoordinasikan dengan menagemen dan Askot PSSI Probolinggo,” ungkap Junaidi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim