Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2024 18:01 WIB

Pledoi Karhutla Bromo, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat


					Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), keluar dari PN Kraksaan usai menjalani sidang pledoi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), keluar dari PN Kraksaan usai menjalani sidang pledoi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru.

Di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/1/2024) sore, kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi).

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) didakwa dituntut kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 3,5 miliar dan didakwa membakar Bukit Teletubbies akibat kegiatan prewedding pada 6 September 2023 lalu.

“Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Red.), membakar adalah suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang tujuan akhirnya itu dikehendaki oleh pelaku. Dalam hal ini klien kami kan tidak bermaksud demikian, maka dari itu kami tidak sependapat dengan dakwaan jaksa,” kata Kuasa Hukum Andrie, Hasmoko.

Ia melanjutkan, kebakaran di Bukit Teletubbies juga bukanlah mutlak kelalaian dari kliennya. Pihak TNBTS, seharusnya juga patut dipersoalkan atas kebakaran tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan sebelumnya. Yakni, pihak TNBTS seharusnya juga memberikan warning kepada petugas di lapangan maupun di pintu masuk agar pada saat memberikan Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tidak menggunakan barang-barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

“Ini keterangan dari saksi ahli pihak jaksa, pihak TNBTS juga melakukan kelalaian,” ujar dia.

Selain itu, faktor alam menurutnya juga patut dipertimbangkan dalam memutus perkara ini. Sebab, pada saat kejadian kondisi rumput sudah kering, angin kencang, dan kondisi terpaan El Nino.

“Sehingga, faktor yang meringankan ini perlu diperhatikan. Karena kami memilai tuntutan dari jaksa sangat berat,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo.

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal