Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2024 21:31 WIB

Terlibat Curanmor, Perangkat Desa di Krucil Terancam Dicopot


					Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian. Perbesar

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian.

Probolinggo,- Zaini (55), terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang dihajar massa di Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/1/2023) lalu, ternyata perangkat Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

Ia bisa terkena sanksi terberat yakni, diberhentikan sebagai perangkat desa, jika terbukti terlibat dalam curanmor.

Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin menjelaskan, perangkat desa yang melakukan tindak pidana bisa mendapatkan sanksi hingga pemberhentian tetap.

Menurut Ofie, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pasal 14 ayat 2 poin (a) dijelaskan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka dalam tindak pidana,” kata Ofie, Selasa (23/1/2023).

Lebih dari itu, perangkat desa yang terbukti melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat diberhentikan tetap juga.

Alurnya, imbuh Ofie, melalui Keputusan Kepala Desa (Kades) setelah melakukan konsultasi dengan camat.

“Kalau sudah inkrah, baru bisa diberhentikan tetap. Tapi sejauh ini, perkara ini belum ada laporan ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Krucil, Febri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan akan hal ini.

Sehingga, ia belum bisa melakukan tindakan apa pun. “Belum ada laporan, tapi nanti akan coba kami cek,” ucapnya.

Sebagai informasi, Minggu (21/1/24) lalu, Zaini diduga berupaya mencuri motor milik Afifuddin, warga Desa Widoro, Kecamatan Krejengan. Namun, saat menghidupkan motor tersebut, bunyi starter motor didengar pemiliknya.

Mengetahui hal tersebut, pemilik motor bersama warga setempat mengejar Zaini. Begitu tertangkap pria tersebut dihajar massa hingga babak belur. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal