Probolinggo,- IK (35), karyawati swasta, warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo menjadi korban penipuan setelah mobil miliknya yang dijual dibawa kabur oleh tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku memiliki peran berbeda.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penipuan berkedok jual beli oper kredit mobil Honda Mobilio ini bermula saat IK yang menjual mobilnya ke NA (32), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
“Tiga hari setelah mobil diserahkan, IK dan NA membuat janji untuk mendatangi leasing untuk mengalihkan mobil tersebut karena mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Namum saat hari H, NA tak kunjung datang dengan berbagai alasan,” ujar Zainullah, Rabu (24/1/24).
Bahkan, saat IK mendatangi rumah kontrakannya, NA berjanji akan melunasi seluruh pembayaran. Namun lagi-lagi janji NA tak ditepati.
Lama tak terdengar kabar, tepatnya pada bulan Desember 2023, orangtua IK dihubungi salah seorang yang mengaku bernama TE (41), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
TE mengaku, mobil yang dijual IK digadaikan ke temannya, AH (31) warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember sebesar Rp 35 juta.
Setelah dipastikan informasi tersebut benar, maka IK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku di hari yang berbeda, di mana untuk pelaku NA ditangkap Kamis (11/01/24), TE ditangkap Jumat (12/01/24), dan AH ditangkap pada Sabtu (13/01/24).
“Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya untuk pelaku NA dan TE dikenakan pasal 372 KUHP, sementara untuk pelaku AH dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim