Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Pemerintahan · 24 Jan 2024 19:27 WIB

Dishub Kota Probolinggo Terapkan Parkir QRIS di Enam Titik


					NON-TUNAI: Petugas parkir menunjukkan barcode QRIS kepada pelanggan parkir. (Foto: Istimewa) Perbesar

NON-TUNAI: Petugas parkir menunjukkan barcode QRIS kepada pelanggan parkir. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo menerapkan pembayaran parkir non-tunai dengan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah titik parkir.

Pembayaran parkir non-tunai ini merupakan pilot project yang diterapkan di enam titik dan ke depan titik parkir non-tunai akan ditambah.

QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Tujuannya agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, pilot project pembayaran parkir non-tunai di Kota Probolinggo ini sudah diterapkan di enam titik.

Enam titik tersebut yakni, dua titik di dua kedai bakso di Jalan Soekarno Hatta, tiga titik parkir di Alun-alun saat car freeday, dan satu titik di depan area pertokoan di Jalan Panglima Sudirman.

“Untuk pembayaran parkir non-tunai ini kami menggunakan QRIS, di mana untuk pemilik kendaraan yang hendak membayar parkir langsung bisa scan barcode yang disiapkan oleh juru parkir, namun demikian, pengguna kendaraan juga masih bisa membayar parkir menggunakan uang tunai,” ujar Agus, Rabu (24/1/2024).

Agus mengungkapkan, dipilihnya enam titik tersebut untuk pembayaran parkir menggunakan QRIS ini karena pertimbangan banyaknya kendaraan dari luar kota yang mampir ke lokasi tersebut.

Selain itu, untuk di Alun-alun ada pertimbangan isidental di mana pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS ini hanya diberlakukan saat ada acara atau even tertentu salah satunya, saat car freeday.

Untuk biaya parkir QRIS ini sama seperti parkir tunai yakni, roda dua dikenakan Rp 2.000 dan roda empat dikenakan Rp 4.000, sesuai Peraturan Daerah Tahun 2024.

“Uji coba pembayaran non-tunai menggunakan QRIS ini sudah kami terapkan sejak dua bulan yang lalu, tepatnya pada bulan November 2023. Kemudian untuk uang retribusi parkir tersebut langsung masuk ke kas daerah,” ujar Agus.

Dishub Kota Probolinggo sendiri saat ini masih melihat (mengevaluasi) proses parkir menggunakan QRIS.

Jika nantinya banyak masyarakat yang tertarik dan familiar maka titik parkir menggunakan QRIS akan ditambah

“Jika parkir menggunakan QRIS ini mendapat respon positif dari warga, maka kita rencanakan menambah lima titik yang kami anggap potensial,” pungkas Agus. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan