Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2024 16:03 WIB

Sidang Replik Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa 


					Terdakwa kebakaran hutan dan lahan di bukit Teletubbies Bromo saat menjadi sidang replik di PN Kraksaan, Rabu (24/1/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Terdakwa kebakaran hutan dan lahan di bukit Teletubbies Bromo saat menjadi sidang replik di PN Kraksaan, Rabu (24/1/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak replik. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (24/1/2024) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi dari terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai hakim anggota.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Militandityo Alfath Arviansyah beranggapan, pledoi dari terdakwa seharusnya tidak dapat diterima. Pasalnya, ulah dari terdakwa, faktanya memang menimbulkan kebakaran.

Ia menyebut, pihaknya dan pihak kuasa hukum terdakwa sudah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian. Kelalaian ini kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.

Menurutnya, faktor alam yang turut serta menyebabkan luasnya kebakaran seperti yang disampaikan dalam pledoi terdakwa, seharusnya juga tidak dapat diterima.

Sebab, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran.

“Adanya kelalaian yang menyebabkan tindak pidana, tentunya tidak harus memperhatikan akibat dari kelalaian itu sendiri,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Militan berharap majelis hakim tidak menerima dan mengesampingkan pembelaan dari terdakwa. Dan pihaknya pun tetap dengan tuntutan semula, yakni kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar.

“Bahwa terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741,8 miliar dan kebakaran lahan seluas 1.241,79 hektare,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, terhadap replik yang disampaikan JPU, pihaknya akan menyampaikan duplik pada sidang, Kamis (25/1/2024) besok.

“Setelah kami berkoordinasi dengan klien, kami akan sampaikan duplik secara tertulis,” ucapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal