Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2024 18:16 WIB

Sidang Duplik Kebakaran Teletubbies Bromo, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Saksi Ahli


					DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu). Perbesar

DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak duplik.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (25/1/2024) itu, kuasa hukum terdakwa tetap menguatkan pledoi yang disampaikan pada Senin (22/1/24) lalu.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Priyatna sebagai hakim anggota, dengan terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyangka keterangan dari sejumlah saksi banyak yang tidak sesuai fakta. Sehingga, ia perlu menyampaikan duplik secara tertulis untuk merespon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejumlah saksi itu tidak tahu kalau ada Simaksi, tapi di persidangan dibuat tahu,” kata Mustaji.

Selain itu, ia juga menilai keterangan dari salah satu saksi ahli yang didatangkan jaksa, seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Sebab, ia menilai, salah seorang saksi ahli dari JPU, tidak kompeten untuk dijadikan saksi ahli.

“Keterangan ahli Suhendar, kami tolak karena kapasitasnya dia bukan ahli. Dia tidak punya keahlian, sertifikat, dan sebagainya,” ujar dia.

Mustaji berharap, majelis hakim mengesampingkan replik dari jaksa dan dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada kliennya.

“Biar hakim nanti yang menilai,” ucap Pensiunan polisi ini.

Persidangan selanjutnya adalah tahap putusan. Sejauh ini, kedua pihak masih tetap pada pendiriannya masing-masing.

Dalam repliknya, JPU tetap menguatkan tuntutannya. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, dalam dupliknya tetap menguatkan pledoinya.

“Selanjutnya sidang putusan akan digelar pada Rabu 31 Januari pekan depan,” kata hakim ketua diiringi dengan satu kali ketukan palu. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal