Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo dan PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama menandatangani kesepakatan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Probolinggo Plaza.
Diharapkan dengan penandatangan kerjasama yang digelar pada Rabu siang (24/01/24), di rumah Dinas Wali Kota Probolinggo, dapat menambah PAD kota, juga membuka lapangan kerja baru.
Penandatangan kesepakatan ini penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati, dan Direktur PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama, Hartono Tanu Wiharja. Lalu dilanjutkan dengan penandatangan oleh Wali Kota Probolinggo, serta sejumlah saksi dari sejumlah OPD.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengapresiasi PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama sebagai investor di Plaza Probolinggo.
Wali Kota optimis, investasi perusahaan tersebut dapat meningkatkan perekonomian. Investasi ini juga dinilai dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lapangan pekerjaan.
“Plaza Probolinggo sudah lama tak dimanfaatkan, namun setelah Plaza Probolinggo kembali menjadi aset Pemkot Probolinggo, maka dilakukan tender terbuka. Akhirnya, PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama keluar sebagai pemenang tender,” ujar Wali Kota.
Sebelumnya, kerja sama antara Pemkot Probolinggo dengan PT. Avilla Prima Intra Makmur sebegai investor Plaza Probolinggo telah berakhir. Hal ini membuka peluang untuk Pemkot Probolinggo bekerjasama dengan pihak lain melalui tender terbuka.
“Terkait legalitas Plaza Probolinggo tidak perlu khawatir, karena kerjasama sebelumnya telah sesuai prosedur. Dengan kerja sama ini serta pelayanan perijinan yang mudah, cepat dan transparan, seleuruh aset di Kota Probolinggo bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk investasi,” imbuh Habib Hadi.
Direktur PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama, Hartono Tanu Wiharja mengatakan, ia memilih Kota Probolinggo untuk berinvestasi karena kotanya nyaman dan kondusif. Selain itu, warganya gemar berbelanja di daerahnya sendiri.
“Nantinya di Plaza Probolinggo sesuai DED akan ada gedung pertemuan, rooftop, kemudian kita juga menggandeng UMKM Kota Probolinggo. Dengan investasi ini kita optimis perekonomian di Kota Probolinggo terus berkembang,” ujarnya.
Sekedsr diketahui, kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah BMD (KSP) ini sesuai dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah tahapan yang dilakukan, mulai dari dibentuknya Tim KSP, tender terbuka hingga akhirnya penandatanganan dengan pemerintah daerah sebelum Plaza Probolinggo dimanfaatkan. (Adv)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim