Menu

Mode Gelap
Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik Dinkes Lumajang Kerahkan 78 Petugas Kesehatan dan 26 Mobil Ambulans saat Nataru Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian Libur Nataru, TNBTS Prediksi Lonjakan Wisatawan Bromo Terjadi hingga Tahun Baru Usai Empat Pemuda Diamankan Usai Serang Sopir Truk, Kasus Diselesaikan Secara Damai Diduga Dipukul Pengendara Tak Dikenal, Pelajar di Pasuruan Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan

Hukum & Kriminal · 27 Jan 2024 22:32 WIB

Jambret Tas Pelajar SMKN 1 Kota Probolinggo, Pemuda ini Diringkus Polisi


					DIBEKUK. MZ, pelaku penjambretan beserta barang bukti (Foto: Istimewa). Perbesar

DIBEKUK. MZ, pelaku penjambretan beserta barang bukti (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- MZ (22), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik pelajar SMKN 1 di Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (6/01/24) silam. Bermula saat korban, RYR (18), warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, yang masih pelajar berboncengan dengan temannya.

Saat di Jalan Anggrek, tiba-tiba, korban disalip dari arah kiri oleh pengendara motor yang kemudian mengambil tas selempang milik korban.

“Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku kemudian kabur. Korban kemudian melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (27/1/24).

Dari laporan, serta keterangan dan barang bukti korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapati keberadaan pelaku.

Kemudian pada Rabu (17/01/24), sekitar pukul 16.00 WIB pelaku ditangkap di Jalan Tjokroaminoto, Kelurahan Kanigaran.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni, tas selempang, satu unit ponsel merek Oppo, serta satu motor Yamaha Vixion warna hitam milik pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Tjokroaminoto. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal