Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2024 17:07 WIB

Tok! Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Divonis 2,6 Tahun Penjara


					TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Rabu (31/1/24).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah tiga miliar lima ratus juta rupiah,” kata Hakim Ketua, I Made Yuliana saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, pihak TNBTS yang hadir di persidangan mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa.

Sebab, putusan tersebut diberikan berdasarkan serangkaian proses yang panjang dari kurun waktu September 2023 hingga penghujung Januari 2024.

“Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujarnya.

Sebagai informasi Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang mengambil foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini dilakukan pada 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut terbukti mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar.

Kebakaran taman konservasi itu hanguskan 1.241,79 hektar lahan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp741,8 miliar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal