Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2024 07:19 WIB

Vonis Terpidana Kebakaran Bromo Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU-Kuasa Hukum Kompak Pikir-Pikir 


					PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam tuntutannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Probolinggo menginginkan terdakwa divonis tiga tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU atau pun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Namun, atas putusan yang lebih dari tuntutan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal.

“Atas putusan tersebut, tim JPU menyatakan sikap masih pikir-pikir. Karena ini di bawah tuntutan kami. Tentunya kami akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah putusan tersebut dapat diterima atau dilakukan upaya banding,” kata Deady.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat.

Terlebih, kliennya sama sekali tidak ada niatan untuk membakar Bukit Teletubbies ataupun merusak kawasan konservasi itu.

“Tetap kami hormati, dan setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, terdakwa masih akan bermusyarawah dengan keluarga untuk meminta saran, apakah akan banding atau tidak. Jadi kami masih pikir-pikir juga,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Punlisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal