Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2024 07:19 WIB

Vonis Terpidana Kebakaran Bromo Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU-Kuasa Hukum Kompak Pikir-Pikir 


					PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam tuntutannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Probolinggo menginginkan terdakwa divonis tiga tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU atau pun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Namun, atas putusan yang lebih dari tuntutan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal.

“Atas putusan tersebut, tim JPU menyatakan sikap masih pikir-pikir. Karena ini di bawah tuntutan kami. Tentunya kami akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah putusan tersebut dapat diterima atau dilakukan upaya banding,” kata Deady.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat.

Terlebih, kliennya sama sekali tidak ada niatan untuk membakar Bukit Teletubbies ataupun merusak kawasan konservasi itu.

“Tetap kami hormati, dan setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, terdakwa masih akan bermusyarawah dengan keluarga untuk meminta saran, apakah akan banding atau tidak. Jadi kami masih pikir-pikir juga,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Punlisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal