Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Politik · 6 Feb 2024 15:50 WIB

Akhirnya, Bawaslu dan Pemkot Probolinggo Sepakati NPHD Pemilu 2024


					HIBAH: Penandatanganan NPHD Bawaslu dan Pemkot Probolinggo (Foto: Istimewa) Perbesar

HIBAH: Penandatanganan NPHD Bawaslu dan Pemkot Probolinggo (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo akhirnya sepakat menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.

Pemkot dan Bawaslu Kota Probolinggo sepakat dana hibah sebesar Rp 4,7 miliar untuk kebutuhan Pemilu 2024.

Penandatanganan NPHD antara Bawaslu Kota Probolinggo dan Pemkot Probolinggo ini digelar di ruang Command Center Pemkot Probolinggo.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, Bawaslu akhirnya sepakat dengan nilai dana hibah Pemilu yang diberikan pemkot.

Hal tersebut lantaran pemkot menyampaikan dengan tegas, Bawaslu dapat kembali mengajukan kembali sisa kekurangan.

“Bawaslu dan pemkot akhirnya sepakat bahwa ada penegasan yang disampaikan oleh Pemkot Probolinggo bahwa Bawaslu dapat mengajukan kembali,” ujar Johan

Ia mengatakan, secara prosedural alokasi NPHD ini yang dilaporkan dan dianggarkan melalui SIPD senilai Rp 4,7 miliar, sehingga secara prosedural tidak dapat dianggarkan kembali sesuai kebutuhan.

Namun untuk dapat mengajukan kembali, maka pengajuan awal terlebih dahulu harus diterima dan ditandatangani.

“Dengan telah ditandatanganinya NPHD sebesar Rp 4,7 miliar maka untuk kekurangannya dari total Rp 6,6 miliar yang diajukan akan disusulkan untuk selanjutnya diajukan kembali,” beber Johan.

Sementara itu, Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis mengatakan, penundaan penandatanganan NPHD merupakan ‘PR’ dari walikota sebelumnya.

Menurur Nukholis, akan merugikan Bawaslu jika NPHD yang sudah dianggarkan melalui SIPD tidak ditandatangani dan dimanfaatkan.

“Karena sudah teranggarkan yang kemudian ditindaklanjuti dengan NPHD, namun setelah penandatanganan ini semuanya sudah klir, untuk kekurangannya dibahas kemudian hari,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik