Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat setelah diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam kampanye Pemilihan Presiden 2024.
Kades tersebut dilaporkan karena melakukan deklarasi terbuka mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di rumahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, dugaan keberpihakan kades terhadap Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) 02 sedang diselidiki oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, proses klarifikasi telah dilakukan terhadap tiga orang warga di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kraton, Senin (5/2/2024) kemarin.
“Proses klarifikasi telah dilakukan terhadap tiga orang warga di Kantor Panwascam Kraton,” ujar Arie saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Arie menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada akhir Januari 2024. Kades Selotambak, U-D, menggelar acara nobar pertandingan sepakbola saat Timnas Indonesia bertanding di Piala Asia.
Saat itu, kades juga mengundang perangkat desa, RT, dan RW se-kampunh untuk nobar di mobil videotron yang dimiliki oleh partai politik (parpol).
Peserta nobar lantas diberi kaos biru bertuliskan dukungan untuk pasangan calon Prabowo-Gibran. Selama acara nobar, peserta juga melakukan foto bersama menggunakan atribut tersebut.
“Proses klarifikasi masih berlanjut dengan mengundang semua peserta acara, termasuk Kades. Hasil klarifikasi nanti akan dievaluasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan,” papar mantan jurnalis ini. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Agung Wahyudi