Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) tindak kejahatan. Pemusnahan ribuan barang bukti ini dilakukan di halaman depan kantor Kejari setempat, Rabu (7/2/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti kejahatan ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ribuan barang bukti ini berasal dari 139 perkara kejahatan di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo.
“Hari ini kami memusnahkan atau mengeksekusi barang bukti yang perkaranya sudah inkrah,” kata David, Rabu (7/2/2024).
Ia merinci, 139 perkara yang sudah inkrah itu terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin 27 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan satu sebanyak 38 perkara.
Lalu tindak pidana kependudukan dua perkara, tindak pidana pembakaran dua perkara, dan tindak pidana pencurian 19 perkara.
Kemudian tindak pidana pencabulan 13 perkara, tindak pidana penadahan sembilan perkara, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi satu perkara, serta tindak pidana pengrusakan satu perkara.
Selanjutnya, tindak pidana penganiayaan sembilan perkara, tindak pidana perjudian sembilan perkara, tindak pidana UU Darurat (senjata api dan senjata tajam) delapan perkara, dan tindak pidana uang palsu satu perkara.
Dari total 139 perkara tersebut, jenis barang bukti terbanyak adalah 45.014 butir pil Dextromethorphan dan pil Trihexyphenidly yang berjumlah 11.612 butir.
Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan beberapa barang bukti lainnya di antaranya, dua buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, ratusan lembar uang palsu dan juga 12 buah kunci T.
“Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara ada yang dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Agung Wahyudi