Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 15:42 WIB

Ribuan Barbuk dari 139 Kasus Kejahatan di Probolinggo Dimusnahkan


					DIHANGUSKAN: Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIHANGUSKAN: Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) tindak kejahatan. Pemusnahan ribuan barang bukti ini dilakukan di halaman depan kantor Kejari setempat, Rabu (7/2/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti kejahatan ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ribuan barang bukti ini berasal dari 139 perkara kejahatan di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Hari ini kami memusnahkan atau mengeksekusi barang bukti yang perkaranya sudah inkrah,” kata David, Rabu (7/2/2024).

Ia merinci, 139 perkara yang sudah inkrah itu terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin 27 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan satu sebanyak 38 perkara.

Lalu tindak pidana kependudukan dua perkara, tindak pidana pembakaran dua perkara, dan tindak pidana pencurian 19 perkara.

Kemudian tindak pidana pencabulan 13 perkara, tindak pidana penadahan sembilan perkara, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi satu perkara, serta tindak pidana pengrusakan satu perkara.

Selanjutnya, tindak pidana penganiayaan sembilan perkara, tindak pidana perjudian sembilan perkara, tindak pidana UU Darurat (senjata api dan senjata tajam) delapan perkara, dan tindak pidana uang palsu satu perkara.

Dari total 139 perkara tersebut, jenis barang bukti terbanyak adalah 45.014 butir pil Dextromethorphan dan pil Trihexyphenidly yang berjumlah 11.612 butir.

Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan beberapa barang bukti lainnya di antaranya, dua buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, ratusan lembar uang palsu dan juga 12 buah kunci T.

“Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara ada yang dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal