Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 20:46 WIB

Terbukti Korupsi DD, Kades Keboncandi Pasuruan Divonis 2,6 Tahun


					BERSALAH: Kades Keboncandi, Akhmad Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERSALAH: Kades Keboncandi, Akhmad Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Akhmad Makrus (52) menjalani sidang putusan atas korupsi Dana Desa (DD) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/2/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Agung Tri Aditya, mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai Akhmad Makrus terbukti bersalah.

Hakim lalu menjatuhkan pidana 2,6 tahun kepada Makrus dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan.

Tak hanya itu, Makrus juga diwajibkan untuk mengembalikan dana penggelapan sebesar Rp 168 juta. Jika tak mampu membayar, harta benda Makrus akan disita untuk kemudian dilelang oleh negara.

“Jika dalam satu bulan terdakwa tak mampu membayar, ia akan menjalani kurungan penjara selama satu tahun dengan tambahan denda Rp 20 juta,” kata Agung, Rabu (7/2/2024).

Saat ini, dijelaskan Agung, terdakwa masih menjalani hukuman penjara di Rutan Bangil. Barang bukti akan dikembalikan kepada saksi dan terdakwa, sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Barang buktinya berupa dokumen dan surat-surat,” jelas Agung.

Diketahui, kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Januari 2023 lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

Makrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal