Probolinggo,- Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya eks angggota DPR RI, Hasan Aminuddin terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi tak kunjung disidangkan.
Warga dan pegiat anti korupi di Kabupaten Probolinggo pun mendesak agar kasus korupsi ini cepat disidangkan.
Untuk menyampaikan uneg-unegnya, massa menggelar aksi berupa membentangkan spanduk, di sejumlah ruas jalan raya.
Ada sejumlah spanduk yang dipasang oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo di jalan raya. Salah satunya di depan objek wisata Pantai Bentar.
Isinya, LIRA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Hasan dan Tantri.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, pemasangan spanduk ini untuk mendesak agar KPK menuntaskan kasus korupsi yang dilakukan Tantri dan Hasan
“Jadi menurut kajian kami yakni, pegiat anti korupsi, KPK terkesan lamban, yang mana kasus yang berjalan sekian tahun masih belum di tuntaskan, bahkan sampai hari ini belum disidangkan,” ujar Samsudin, Rabu (7/2/24).
Samsudin mengatakan, meskipun KPK sibuk menangani kasus korupsi baru, namun diharapkan kasus korupsi yang dilakukan Tantri dan Hasan juga harus dituntaskan, karena sudah hampir tiga tahun kasus ini berjalan.
Terutama kasus gratifikasi proyek, dimana ada temuan setoran fee 11 persen dari para kontraktor kepada Tantri dan Hasan.
“Jika dibiarkan, Kabupaten Probolinggo ini tidak bisa berkembang. Salah satu contohnya yakni, Pantai Bentar seharusnya dapat dikembangkan oleh pemerintah sehingga dapat mengangkat otonomi daerah dan perekonomian masyarakat. Ini malah mangkrak,” kecamnya.
Samsudin meminta agar kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga ada efek jera khususnya kepada oknum-oknum yang berafiliasi dengan koruptor.
“KPK harus menuntaskan lebih cepat lagi kasus lama ini, tidak boleh di biarkan sehingga muncul persepsi yang tidak baik dari masyarakat,” sampainya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Agung Wahyudi