Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

Pemerintahan · 10 Feb 2024 10:33 WIB

Baru Miliki Satu RPH Bersertifikat Halal, Pemkab Lumajang Kebut Sertifikasi


					HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Mulai 24 Oktober 2024 mendatang, pemerintah mewajibkan produk makanan dan minuman serta daging hewan yang dipotong, bersertifikat halal. Regulasi itu, tak terkecuali juga berlaku di Kabupaten Lumajang.

Masalah muncul ketika tidak semua produsen makanan dan minuman siap dengan regulasi tersebut. Apalagi banyak Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang belum mengantongi sertifikat halal.

Jika belum memiliki sertifikat halal maka produknya tidak diizinkan untuk beredar di masyarakat. Bahkan, Jika pelaku usaha tetap memaksa untuk terus produksi, pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi.

“Seperti penjual soto, bakso yang mau mengurus sertifikat halal, dan masih ada kendala dikarenakan RPH dan RPU belum bersertifikasi. Maka, tidak akan diperbolehkan untuk berjualan lagi,” kata Satgas sertifikat halal Kemenag Lumajang, Hidayatullah, Jumat (9/2/24).

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, Endra Novianto mengatakan, di Kabupaten Lumajang hanya ada satu dari 8 RPH yang sudah bersertifikat halal.

“Sementara RPH yang masih proses pengajuan yakni RPH Kecamatan Klakah, Jatiroto, Kunir, Tempeh, Candipuro, Pasirian dan Yosowilangun Sudah semua, tinggal nunggu keluar sertifikasinya. Sementara RPU kita belum punya, tapi sudah kita usulkan ke pusat,” terangnya.

Menurut Endra, SDM menjadi salah satu pengaruh lambannya pengurusan sertifikat halal. Untuk itu, pihaknya mengajak para pelaku usaha sembelih hewan yang belum memilikk sertifikat halal, agar segera mengurusnya.

“Kemarin ada yang kesini untuk mengurus sertifikat halalnya, namun terkedala dokumen administrasi, jadi kami kembalikan berkasnya. Ahamdulillah saat itu pula berkasnya dilengkap, saat itu pula kami langsung kirim dan mulai hari ini tinggal menunggu hasilnya saja,” beber Endra. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan