Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Politik · 13 Feb 2024 12:28 WIB

Patroli Siber, Bawaslu Pasuruan Temukan Banyak Kades Terlibat Politik


					MANUVER: Kades bersama perangkat Desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton, menggunakan kaos bergambar pasangan capres. (Insert) Foto 4 jari Kades Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Moch Alim. (foto: Moh. Rois). Perbesar

MANUVER: Kades bersama perangkat Desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton, menggunakan kaos bergambar pasangan capres. (Insert) Foto 4 jari Kades Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Moch Alim. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan dugaan pelanggaran politik yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa (Kades) di wilayah setempat. Hal ini terungkap setelah Bawaslu mengintensifkan patroli cyber guna memantau aktivitas politik di ranah daring.

Salah satu yang diduga terlibat adalah Kades Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Moch. Alim. Alim, yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan. Ia diduga memberikan dukungan kepada caleg DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, dengan membagikan foto simbol 4 jari.

“Kami bahkan mendapat informasi bahwa foto dukungan Kades kepada caleg DPR-RI ini dipakai sebagai status WhatsApp oleh caleg tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa (13/2/24).

Selain itu, ditemukan pula aksi dukungan dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Pasuruan terhadap pasangan calon presiden tertentu yang beredar dalam WhatsApp Grup (WAG) Pager Wojo.

Salah satu postingan yang ditemukan adalah dari Kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono, Kecamatan Wonorejo, yang memberikan dukungan kepada Capres Nomor Urut 02 dan Partai Gerindra.

“Kami juga menemukan foto kades bersama perangkat desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton, menggunakan kaos bergambar pasangan calon presiden. Foto tersebut beredar di dalam grup WhatsApp,” tambah dia.

Dijelaskan Arie, dari hasil temuan tersebut, Bawaslu telah menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyelidiki dan mendalami informasi terkait.

Tindakan kepala desa yang memihak atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye menurut Arie, dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta. Kami telah menugaskan panwascam untuk menyelidiki temuan itu,” tukas mantan jurnalis ini. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Trending di Politik