Pasuruan,- Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan dugaan pelanggaran politik yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa (Kades) di wilayah setempat. Hal ini terungkap setelah Bawaslu mengintensifkan patroli cyber guna memantau aktivitas politik di ranah daring.
Salah satu yang diduga terlibat adalah Kades Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Moch. Alim. Alim, yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan. Ia diduga memberikan dukungan kepada caleg DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, dengan membagikan foto simbol 4 jari.
“Kami bahkan mendapat informasi bahwa foto dukungan Kades kepada caleg DPR-RI ini dipakai sebagai status WhatsApp oleh caleg tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa (13/2/24).
Selain itu, ditemukan pula aksi dukungan dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Pasuruan terhadap pasangan calon presiden tertentu yang beredar dalam WhatsApp Grup (WAG) Pager Wojo.
Salah satu postingan yang ditemukan adalah dari Kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono, Kecamatan Wonorejo, yang memberikan dukungan kepada Capres Nomor Urut 02 dan Partai Gerindra.
“Kami juga menemukan foto kades bersama perangkat desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton, menggunakan kaos bergambar pasangan calon presiden. Foto tersebut beredar di dalam grup WhatsApp,” tambah dia.
Dijelaskan Arie, dari hasil temuan tersebut, Bawaslu telah menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyelidiki dan mendalami informasi terkait.
Tindakan kepala desa yang memihak atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye menurut Arie, dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta. Kami telah menugaskan panwascam untuk menyelidiki temuan itu,” tukas mantan jurnalis ini. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim