Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Politik · 14 Feb 2024 10:50 WIB

Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo Musnahkan 1.730 Surat Suara


					PEMUSNAHAN: KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih. (Foto: Hafis Rozani) Perbesar

PEMUSNAHAN: KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih. (Foto: Hafis Rozani)

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo, Selasa malam (13/02/24), memusnahkan 1.730 lembar surat suara rusak dan berlebih. Pemusnahan surat suara ini dilakukan setelah KPU Kota Probolinggo mendistribusikan logistik Pemilu 2024.

Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dilakukan pukul 21.00 WIB di gudang KPU Kota Probolinggo, di Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara dibakar. Tampak hadir Ketua Bawaslu, Ketua KPU, serta perwakilan Polres Probolinggo Kota, dan Kodim 0820 Probolinggo.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, 1.730 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 710 lembar, dan pemilihan DPR Jatim II sebanyak 43 lembar.

Kemudian, surat suara untuk pemilihan DPD sebanyak 331 lembar, pemilihan DPRD Jatim 3 sebanyak 330, dan pemilihan DPRD Kota Probolinggo sebanyak 316 lembar.

“Jadi untuk surat suara yang dimusnahkan malam ini ada dua kategori yakni, surat suara rusak dan kelebihan surat suara. Memang kami hitung berdasarkan jenis surat suara, jadi tidak kami total secara keseluruhan,” ujar Hudri.

Pemusnahan surat suara yang dialakukan KPU Kota Probolinggo ini sudah diatur pada Peraturan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, di mana KPU memiliki kewajiban memusnahkan surat suara rusak dan berlebih paling lambat H-1 pencoblosan.

Surat suara yang dimusnahkan ini merupakan surat suara yang ditemukan rusak saat proses sortir lipat, yang rata-rata kerusakannya yakni objek terpotong, warna buram, hasil cetakan tidak sempurna sehingga tidak dapat dibaca, serta surat suara yang berlebih.

Menurut Hudri, kelebihan surat suara yang dimusnahkan hari ini sudah dihitung, di mana jika saat pelaksanaan pencoblosan terdapat kekurangan surat suara, petugas TPS sudah menyiapkan cadangan.

Adapun surat suara yang disiapkan dan didistribusikan jumlahnya sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen dari DPT.

“Jumlah surat suara di TPS ini sudah mencukupi karena pengalaman di tahun 2019, rata-rata yang menggunakan hak pilihnya di masing-masing TPS mencapai 98 persen. Diharapkan penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024 ini paling tidak sesuai target nasional 77 persen, bahkan lebih,” urai Hudri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, surat suara yang dimusnahkan sudah sesuai data.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini dilakukan agar ke depan surat suara tidak dimanfaatkan saat hari pencoblosan.

“Surat suara yang dimusnahkan hari ini telah sesuai dengan data yang kami dapat dari KPU, sehingga dilakukan pemusnahan H-1 sebelum pencoblosan agar surat suara ini tidak dimanfaatkan saat pencoblosan,” ujar Johan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik