SProbolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo mulai Sabtu (17/02/24) melakukan rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Jika sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat kecamatan ini akan dilakukan selama tujuh hari.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan ini sesuai surat KPU Kota Probolinggo nomor 109/PL.01.8-SD/3574/2024, dimana sesuai jadwal akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
“Jadi Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka dilaksanakan serentak pada Sabtu (17/02/24) mulai pukul 13.00 WIB hingga Rabu (21/02/24), yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Hudri.
Hudri mengatakan, terkait masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Probolinggo tergantung situasi dan kondisi di TPS, apakah masuk dalam kajian bisa dilaksanakan PSU atau tidak.
Selama tidak ada kategori yang terpenuhi dalam syarat PSU yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) yang menyebut PSU dapat dilakukan jika terjadi bencana alam, dan kerusuhan, maka PSU ini tidak perlu dilakukan.
“Sampai saat ini pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Probolinggo berjalan aman, kondusif, dan lancar, dan semua orang dapat menggunakan hak pilihnya,” tandas Hudri. (*)
Editor: Ikhsan Mahnudi
Publisher: Moch. Rochim