Menu

Mode Gelap
Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2024 17:36 WIB

Tak Patut Ditiru! Bapak-anak di Pasuruan Kompak Curi Motor


					KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan meringkus Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dua orang yang merupakan bapak dan anak itu, diamankan karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto menyatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

” Mereka kami amankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumahnya,” ungkap Doni, Sabtu (16/2/24).

Menurut Doni, kejadian bermula saat Abdul Syukur, warga Kecamatan Bangil, hendak melaksanakan salat magrib sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat itu, Abdul memarkirkan sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi N 4359 TU di depan rumahnya.

Namun, saat kembali ke luar, Abdul terkejut karena sepeda motornya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangil, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas kepolisian.

Sekitar 30 menit kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan raya Rembang- Wonorejo, tepatnya di Desa Lebak Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah ditangkap, keduanya langsung kami bawa ke Polres Pasuruan,” ungkap Doni.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti. “Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan harus mendekam dalam penjara,” tambahnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal