Probolinggo,- Proses pemungutan suara Pemilu 2024 memang sudah selesai digelar, Rabu (14/2/2024) lalu. Namun, kontestasi 5 tahunan itu masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya honor saksi.
Siti Maryam, koordinator desa (kordes) saksi dari Perindo di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, bersama sejumlah saksi lainnya, Minggu (18/2/24) siang.
Ia membuat laporan terkait honornya yamg belum dicairkan. “Saya dijanjikan Rp 500 ribu karena sebagai koordinator. Sedangkan saksi di TPS Rp 200 ribu,” kata Maryam, Minggu (19/2/24).
Ia menjelaskan, honor tersebut akan dibayarkan setelah membuat laporan form C1 atau hasil perekapan suara. Namun nyatanya, setelah laporan sudah dibuatnya, honor tak kunjung diterima.
“Kemarin sebenarnya diberikan, tapi hanya empat amplop. Padahal saksinya ada di 15 TPS. Makanya saya kembalikan amplop itu sampai saksi yang lain juga diberikan,” ujar dia.
Ia berharap, honor dari saksi ini bisa segera dicairkan. Pasalnya, para saksi sudah bekerja keras hingga larut malam.
Bahkan, diantara para saksi yang ia ajak, ada yang sedang hamil dan bahkan saksi ada yang sampai sakit.
“Rekom saksinya itu yang tanda tangan adalah Pak Ahmad Supaedi sebagai Ketua DPD. Dia Caleg DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Siti Maryam, Alifi Prasetya Ningsih mengatakan, terlepas dari hasil perolehan suara, seharusnya honor dari para saksi tetap dicairkan.
Bahkan, pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika hak saksi yang menjadi kliennya tak kunjung diberikan.
“Seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Makanya kami datangi bawaslu untuk laporan. Kalau semisal honor saksinya tidak dibayar ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maka akan kami bawa ke Polres Probolinggo,” ancamnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari saksi Perindo Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.
Namun sayangnya, menurut Yonki, sejauh ini persoalan honor saksi, tidak diatur dalam UU Pemilu sehingga Bawaslu belum bisa melakukan tindakan.
“Itu tidak diatur sedemikian rupa terkait persoalan honor saksi ini,” ucap Yonki. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim