Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap DA (21), pemuda asal Jalan Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia disangkakan mencabuli Bunga (15), bukan nama sebenarnya, seorang siswi SMP di Kota Probolinggo.
Penangkapan tersangka bermula saat korban Bunga berjalan kaki sendirian dari sekolah hendak pulang ke rumahnya.
Tiba-tiba pelaku dengan bersepeda motor mendatangi korban dan membujuknya untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya.
Karena korban mau, pelaku kemudian membonceng korban. Namun bukannya pulang, motor yang ditumpangi pelaku dan korban mengarah ke Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Saat perjalanan, korban sempat memberontak, namun pelaku mengatakan, akan mengantarkan korban pulang ke rumah.
“Sesampainya di gazebo pantai, pelaku membujuk korban agar mau di ajak pacaran yang kemudian pelaku juga mencabuli korban hingga menangis, karena tangisan korban inilah, pelaku memghentikan aksinya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin (19/2/24).
Tak hanya menangis, korban kemudian lari ke sekumpulan ibu-ibu yang tak jauh dari lokasi korban dicabuli, yang juga berada di Pantai Permata Pilang, untuk meminta pertolongan.
Mengetahui ada siswi menangis dan mengaku dicabuli, ibu-ibu tersebut kemudian menghubungi orangtua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota.
Dari laporan serta keterangan saksi dan visum, tersangka akhirnya ditangkap pada Jum’at (16/02/24).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, baju yang dikenakan tersangka saat di Pantai Permata, satu sepeda motor Honda Vario, dan helm.
“Atas perbuatannya, di mana pelaku diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, maka kami kenakan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” beber Iptu Zainullah. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim