Pasuruan,- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jurianto dari Fraksi Partai Gerindra dan Muhammad Zaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meninggal dunia.
Namun sayangnya, upaya Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi keduanya di DPRD tidak dapat dilakukan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai PAW kedua anggota tersebut telah dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), hari ini Senin (19/2/24).
Menurutnya, masa jabatan kedua anggota tersebut akan berakhir pada tanggal 21 Agustus mendatang, sehingga PAW tidak dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat 3.
Dalam peraturan tersebut, PAW tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan.
“Dua anggota DPRD tersebut telah mendekati akhir masa jabatannya, yang hanya tersisa kurang dari enam bulan lagi. Oleh karena itu, tidak bisa dilakukn PAW,” ungkap Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan.
Selain itu, kata Mas Dion, hal ini juga tertuang di surat Pemprov Jatim nomor 100.1.4.2/1013/011.2/2024. Bunyinya, apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota segera disampaikan kepada Gubernur Jatim.
Paling lambat mengajukan surat PAW pada tanggal 1 Februari kemarin. “Jadi kami tidak bisa menjadwalkan untuk melakukan PAW kepada dua orang anggota DPRD yang meninggal dunia ini,” jelasnya.
Perlu diketahui, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan asal Fraksi Partai Gerindra, Jurianto yang meninggal dunia pada Sabtu (13/1/2024) lalu.
Sementara Muhammad Zaini, yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meninggal dunia, pada Kamis (1/2/2024) lalu. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim