Menu ✖

Mode Gelap

Politik · 20 Feb 2024 17:04 WIB

Tiga TPS di Kota Probolinggo Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang 


					POTENSI PSU: Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

POTENSI PSU: Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pasca-pemungutan suara pada tanggal Rabu (14/02/24), ada tiga TPS di Kota Probolinggo yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, untuk melaksanakan PSU saat ini masih tergantung hasil telaah KPU Kota Probolinggo terkait hasil kajian PPK.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, ada tiga TPS yang berpotensi dilakukan PSU. TPS tersebut, TPS 13 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan, dan TPS 03, kedua TPS terakhir ini di Kecamatan Kedopok.

“Jadi alasan Bawaslu melalui Panwascam memberi rekomendasi untuk dilakukan PSU ini karena terdapat kesalahan terhadap pemungutan suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mana DPK tersebut tidak boleh mencoblos di lokasi yang tidak sesuai KTP yang dimiliki, terlebih yang bersangkutan bukan masuk sebagai DPT atau mengurus DPTb,” ujar Angga, Selasa (20/2/24).

Dari situlah Bawaslu melalui Panwascam memberikan surat rekomendasi PSU kepada tiga TPS tersebut. Untuk DPK yang melakukan pencoblosan tersebut yakni di TPS 13 Kelurahan Jati seorang warga Blora dan seorang lagi beralamatkan di Mataram.

Sementara di TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan, seorang warga Surakarta, sedangkan di TPS 03 Kelurahan Jrebeng Kulon terdapat empat yakni, dua orang warga Bogor dan dua orang warga Banyuwangi.

Seharusnya DPK tersebut mencoblos sesuai alamat yang tertera di KTP. Namun demikian Bawaslu melalui Panwascam memberikan rekomendasi hasil kajian yang nantinya menentukan apakah dilakukan PSU atau tidak dari KPU.

“Nantinya untuk dilakukannya PSU atau tidak ini apakah ada kebijakan dan pertimbangan khusus salah satunya faktor tingkat partisipasi masyarakat yang datang, atau faktor lain, semuanya masih dalam kajian,” beber dia.

Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, hingga Senin siang, KPU belum menerima surat rekomendasi kajian yang dilakukan PPK serta dari pengawas TPS.

KPU tugasnya hanya menindaklanjuti hasil kajian dari PPK. Bukan KPU yang melakukan kajian apakah bisa dilakukan PSU atau tidak.

“Namun dilihat dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 2, poin (d) disebutkan, pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb dapat memberikan suaranya,” tutur Hudri

“Sementara yang bersangkutan memiliki KTP namun tidak mencoblos tidak sesuai alamatnya, sehingga PSU belum memenuhi,” tambahnya memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik