Probolinggo,- Pasca-pemungutan suara pada tanggal Rabu (14/02/24), ada tiga TPS di Kota Probolinggo yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, untuk melaksanakan PSU saat ini masih tergantung hasil telaah KPU Kota Probolinggo terkait hasil kajian PPK.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, ada tiga TPS yang berpotensi dilakukan PSU. TPS tersebut, TPS 13 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan, dan TPS 03, kedua TPS terakhir ini di Kecamatan Kedopok.
“Jadi alasan Bawaslu melalui Panwascam memberi rekomendasi untuk dilakukan PSU ini karena terdapat kesalahan terhadap pemungutan suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mana DPK tersebut tidak boleh mencoblos di lokasi yang tidak sesuai KTP yang dimiliki, terlebih yang bersangkutan bukan masuk sebagai DPT atau mengurus DPTb,” ujar Angga, Selasa (20/2/24).
Dari situlah Bawaslu melalui Panwascam memberikan surat rekomendasi PSU kepada tiga TPS tersebut. Untuk DPK yang melakukan pencoblosan tersebut yakni di TPS 13 Kelurahan Jati seorang warga Blora dan seorang lagi beralamatkan di Mataram.
Sementara di TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan, seorang warga Surakarta, sedangkan di TPS 03 Kelurahan Jrebeng Kulon terdapat empat yakni, dua orang warga Bogor dan dua orang warga Banyuwangi.
Seharusnya DPK tersebut mencoblos sesuai alamat yang tertera di KTP. Namun demikian Bawaslu melalui Panwascam memberikan rekomendasi hasil kajian yang nantinya menentukan apakah dilakukan PSU atau tidak dari KPU.
“Nantinya untuk dilakukannya PSU atau tidak ini apakah ada kebijakan dan pertimbangan khusus salah satunya faktor tingkat partisipasi masyarakat yang datang, atau faktor lain, semuanya masih dalam kajian,” beber dia.
Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, hingga Senin siang, KPU belum menerima surat rekomendasi kajian yang dilakukan PPK serta dari pengawas TPS.
KPU tugasnya hanya menindaklanjuti hasil kajian dari PPK. Bukan KPU yang melakukan kajian apakah bisa dilakukan PSU atau tidak.
“Namun dilihat dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 2, poin (d) disebutkan, pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb dapat memberikan suaranya,” tutur Hudri
“Sementara yang bersangkutan memiliki KTP namun tidak mencoblos tidak sesuai alamatnya, sehingga PSU belum memenuhi,” tambahnya memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim