Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2024 20:31 WIB

Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Illegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Disita


					GEMPUR ROKOK ILEGAL: Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal yang melibatkan 2 orang tersangka. (foto: Moh. Rois). Perbesar

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal yang melibatkan 2 orang tersangka. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal. Dalam ungkap kasus ini, 2 orang tersangka diamankan bersama ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, dengan perkiraan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, penggerebakan pertama dilakukan pada 15 Januari 2024.

Dalam operasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Denpom V/3 Malang itu, petugas mengamankan Toyota Veloz mencurigakan di Jalan Raya Klampok Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Dalam mobil tersebut, petugas berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal dengan total 330.400 batang. Selain itu, seorang sopir pengiriman barang kena cukai hasil tembakau, dengan inisial AM (24), juga ditangkap.

“Pengiriman dilakukan pada malam hari dan pelaku berhasil kami hentikan sekitar pukul 04.00. Rokok ilegal ini berasal dari Madura dan rencananya akan dikirim ke Jember,” kata Hatta saat rilis kasus di kantor bea cukai Pasuruan, Rabu (21/4/2024).

Kemudian, pada tanggal 12 Februari 2023, tepatnya di Jalan Tol Porong Gempol KM 769 Desa/Kecamatan Gempol, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal.

Petugas berhasil mengamankan seorang sopir Grandmax inisial MS (41), yang membawa sebanyak 433.400 batang rokok illegal dari Madura yang akan dikirim ke Lombok.

“Harga dari rokok ilegal ini mencapai Rp 598.092.000. Sehingga negara rugi sebesar Rp414.859.148,” lanjut Hatta.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Berkas per pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebihlanjut,” Hatta memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal