Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Politik · 21 Feb 2024 16:27 WIB

Rekapitulasi Dapil Wonoasih Tuntas, 4 Caleg Melenggang ke Suroyo


					LOLOS: Empat caleg di Dapil 3 Wonoasih Kota Probolingggo yang dipastikan lolos sebagai anggota dewan. (Grafis: Ifen M.H) Perbesar

LOLOS: Empat caleg di Dapil 3 Wonoasih Kota Probolingggo yang dipastikan lolos sebagai anggota dewan. (Grafis: Ifen M.H)

Probolinggo,- Rekapitulasi di Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo (Dapil III) telah rampung dilakukan. Hasilnya,  empat partai dipastikan mendapat masing-masing satu kursi di DPRD Kota Probolinggo.

Dari data resmi KPU Kota Probolinggo, di Dapil III Wonoasih terdapat 97 TPS, dengan jumlah DPT dan DPTb sebanyak 26.133 orang.

Hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Wonoasih, suara terbanyak diperoleh PDI Perjuangan dengan 4.793 suara disusul PKB dengan total suara 4.741.

Lalu urutan ketiga terdapat, Partai Golkar dengan 4.417 suara dan peringkat keempat bercokol Partai Gerindra dengan 3.039 suara.

Empat partai yang mendapat suara terbanyak ini, masing-masing mendapat satu kursi. Empat orang Calon Legislatif (Caleg) tersebut dipastikan bakal berkantor di DPRD Kota Probolinggo, Jl. Suroyo.

Adapun caleg yang dipastikan mendapat satu kursi sesuai suara yang didapat yakni, Masda Putri Amelia dari Partai Golkar dengan 2.775 suara dan Abdul Mujib dari PKB yang mendapat 2.336 suara.

Selanjutnya, Imam Hanafi dari PDI Perjuangan dengan perolehan 1.940 suara, serta Riyadlus Sholihin dari Partai Gerindra yang meraup 1.773 suara.

Perolehan kursi tersebut menggunakan metode Sainte Lague yang merujuk pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 414 Ayat 1 disebutkan, setiap partai politik (parpol) peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen suara.

Kemudian pada pasal 415 ayat 2, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 1, 3, ,5, 7 dan seterusnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik