Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2024 15:35 WIB

Guru Ngaji Hamili Santri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Bisa Bertambah


					DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo akhirmya menggelar rilis kasus asusila yang melibatkan seorang guru ngaji dengan santrinya pada Kamis (22/2/2024). Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan memimpin langsung jalannya rilis.

Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa asusila yang dilakukan SN (54) terhadap HM (18) terungkap saat korban menderita sakit. Ibu korban kemudian berinisiatif memeriksa korban ke bidan setempat. Alangkah terkejutnya, bidan menyebut bahwa korban sedang mengandung.

“Korban ini mual dan pusing. Ketika dinyatakan hamil oleh bidan, ibu korban menanyakan hasil berhubungan dengan siapa. Lalu korban mengaku dengan SN,” kata Kompol Supiyan, Kamis (22/2/2024).

Wakapolres melanjutkan, kehamilan korban itu disebabkan karena pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban. Bahkan, aksi bejatnya ini pertama kali dilakukan tahun 2020 lalu, atau ketika korban masih berada di bawah umur.

“Terakhir dilakukan itu tanggal 17 Januari 2024 lalu. Oleh sebab itu kami ancam dengan perlindungan anak, selama-lamanya 15 tahun. Kemudian ini pengkajian dari penyidik, karena ini ada hubungan antara guru ngaji dengan anak didiknya, sehingga hukumannya bisa ditambah sepertiganya dari ancaman hukumannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Adi Putra Fajar Winarsa mengatakan, penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan dasar suka sama suka atau pun pernikahan siri.

Sebab, saat peristiwa ini terjadi untuk pertama kalinya, usia korban masih berada di bawah umur.

“Ini bukan terkait ada paksaan atau tidak, karena ini pidananya terkait dengan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal