Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2024 14:27 WIB

Gagalkan Aksi Balas Dendam, Polisi Tangkap Remaja Pedang Gergaji


					SITA SAJAM: Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP A. Doni Meidianto, menunjukkan senjata tajam yang disita dari pelaku. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SITA SAJAM: Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP A. Doni Meidianto, menunjukkan senjata tajam yang disita dari pelaku. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan menggagalkan rencana aksi balas dendam antar genk dengan mengamankan seorang tersangka bernama N (17) warga Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan pada Minggu (18/02/2024) malam karena kedapatan membawa senjata tajam.

“Jadi yang bersangkutan diamankan karena membawa sebilah senjata tajam bergerigi jenis gergaji yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 70 cm,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Jumat (23/2/24).

Hasil interogasi, aksi ini berawal dari pengeroyokan yang dialami oleh seorang teman tersangka N seminggu sebelumnya di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Teman-teman N kemudian bertemu dengan sekelompok orang yang sedang konvoi dari arah Pandaan dengan membawa senjata tajam. Namun tidak ada korban yang terluka dalam kejadian tersebut.

“Yang bersangkutan ini menerima ajakan temannya untuk ikut balas dendam mencari orang yang mengeroyok temannya sebagai bentuk solidaritas,” ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menyebutkan bahwa teman-teman tersangka N yang berjumlah puluhan orang merupakan kelompok yang sering mencari masalah di jalanan.

“Berdasarkan keterangan N, teman-temannya itu memang tergabung dalam komunitas atau genk yang selalu mencari gara-gara, seperti tawuran. Namun N mengaku tidak tergabung dalam komunitas atau genk tersebut,” tambah dia.

Saat ini, tersangka N telah menjalani proses hukum di Mako Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Doni, Satreskrim bersama Polsek jajaran akan meningkatkan antisipasi guna menghindari adanya aksi tawura atau perkelahian antar kelompok yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Apabila masih terjadi maka akan kita lakukan tindakan tegas,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.

Doni meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait adanya informasi yang beredar di media sosial tentang adanya komunitas atau genk yang berkeliaran dengan membawa senjata tajam.

“Kami juga menghimbau kepada para orangtua untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, terutama agar terhindar dari kegiatan atau tindakan yang dapat merugikan,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal