Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2024 17:54 WIB

Antisipasi Guru Ngaji Hamili Santri, ini Langkah MUI Probolinggo


					BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan turut prihatin terhadap kasus guru mengaji yang menghamili santriwatinya. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan mengatakan, sudah menyiapkan langkah-langkah agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Salah satunya, akan turun langsung untuk memberikan imbauan kepada lembaga atau guru ngaji yang ada.

“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stake holder agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, kasus guru ngaji menghamili santrinya ini terjadi di Kecamatan Kraksaan. Tersangka adalah SN (54), dan korbannya HM (18), santriwatinya sendiri.

Atas kejadian ini, sejumlah warga menuntun agar SN dan keluarganya segera angkat kaki dari desa setempat. Pasalnya, SN dinilai sudah mencoreng nama baik desa.

Di sisi lain, SN memiliki lembaga pendidikan yang santrinya mencapai sekitar 50 orang.

“Problem yang harus ditindaklanjuti adalah tuntutan warga agar keluarganya juga keluar dan yayasan tidak lagi dikelola keluarganya. Padahal, oknum dan lembaga ini adalah dua hal yang berbeda, jadi perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai informasi, HM (18) seorang siswi SMA mendatangi Polres Probolinggo, pada Jumat (16/2/2024) siang. Ia melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil tiga bulan.

Akibatnya, ia terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun ancaman itu bisa ditambah sepertiga karena merupakan perbuatan guru terhadap santrinya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal