Probolinggo,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember telah membuka pemesanan tiket untuk keberangkatan H-10 Lebaran yang telah dapat dipesan mulai tanggal 15 Februari 2024.
Dari total tiket yang sudah di pesan hingga saat ini mencapai 22.000 tiket, 1.557 tiket diantaranya keberangkatan dari Stasiun Probolinggo.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, sejak H-10 hingga H+10 Lebaran, KAI Daop 9 Jember menyiapkan 95.920 tempat duduk.
Dari jumlah tersebut, setiap harinya sebanyak 4.360 tempat duduk dipersiapkan untuk mengangkut pemudik dari Probolinggo.
Selama 22 hari masa angkutan lebaran, KAI Daop 9 Jember terdapat 16 perjalanan kereta api yang melintasi Stasiun Probolinggo. Hari Kamis, telah dibuka pemesanan tiket untuk tanggal 14 April atau H+3 Lebaran.
“Sehingga total tiket yang sudah dipesan sejak H-10 sampai hari ini sebanyak 22.271 tiket, yang mana 1.557 tiket di antaranya keberangkatan dari Stasiun Probolinggo, dan tiket yang dipesan ini masih dapat terus bertambah,” ujar Cahyo.
Pemesanan tiket kereta api untuk angkutan lebaran di Daop 9 Jember terus meningkat tiap harinya. Rata-rata dalam sehari, tiga hingga empat ribu tiket dipesan untuk keberangkatan periode libur lebaran.
Terus meningkatnya animo ini, KAI Daop 9 Jember mengingatkan kepada calon penumpang terkait bagasi yang dibawa.
Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 70 x 48 x 30 cm, serta paling banyak 4 koli.
Jika nantinya saat boarding bagasi pelanggan melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu per kilo untuk kelas eksekutif, Rp 6 ribu per kilo untuk kelas bisnis, dan Rp 2 ribu per kilo untuk kelas ekonomi.
Jika berat bagasi di atas 20 kilogram hingga maksimal 40 kilogram dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).
“Maka akan dikenakan biaya dan tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang serta disarankan untuk mengirimkan barangnya menggunakan jasa ekspedisi kereta api,” tutur Cahyo.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.
Selain itu benda yang berbau menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“Selagi tiket masih tersedia, PT KAI mengimbau kepada pelanggan untuk merencanakan perjalanan jauh-jauh hari baik untuk pulang maupun balik dari kampung halaman saat lebaran,” tutupnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moh. Rochim