Probolinggo,- Seorang petani asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diringkus petugas Satreskrim Polres Probolinggo, karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Pemilik mengaku, ia membeli senpi tersebut untuk menjaga jaring bawang merah.
Penangkapan SBR (40), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo bermula saat polisi mengamankan SBR atas kepemilikan narkotika jenis pil, Rabu (21/02/24) lalu.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, tak hanya ditemukan sejumlah pil, namun juga ditemukan senpi yang disimpannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, SBR mengaku, membeli senpi tersebut pada November 2023 dari warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang seharga Rp 7,9 juta. Transaksinya dilakukan di rumah penjual,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.
Masih dari hasil penyelidikan, pelaku membeli senpi yang diketahui berjenis revolver tersebut untuk untuk menjaga jaring bawang merah yang dimiliki SBR yang disewakan.
Selain itu, SBR mengaku, sejak memilikinya, senpi tersebut belum pernah menggunakan ataupun ditembakkan. Polisi juga mengamankan tujuh butir peluru dari tangan SBR.
“Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap penjual senpi yang masih dalam DPO. Dan atas kepemilikan senpi tersebut, SBR kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” beber Kapolres. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim