Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 2 Mar 2024 14:37 WIB

Miliki Senpi Ilegal, Petani asal Dringu Probolinggo Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Kapolres Probolinggo Kota bertanya kepada SBR, pemilik senpi yang terdunduk. Insert: Senpi jenis revolver yang dimiliki SBR. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Kapolres Probolinggo Kota bertanya kepada SBR, pemilik senpi yang terdunduk. Insert: Senpi jenis revolver yang dimiliki SBR. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Seorang petani asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diringkus petugas Satreskrim Polres Probolinggo, karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Pemilik mengaku, ia membeli senpi tersebut untuk menjaga jaring bawang merah.

Penangkapan SBR (40), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo bermula saat polisi mengamankan SBR atas kepemilikan narkotika jenis pil, Rabu (21/02/24) lalu.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, tak hanya ditemukan sejumlah pil, namun juga ditemukan senpi yang disimpannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, SBR mengaku, membeli senpi tersebut pada November 2023 dari warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang seharga Rp 7,9 juta. Transaksinya dilakukan di rumah penjual,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Masih dari hasil penyelidikan, pelaku membeli senpi yang diketahui berjenis revolver tersebut untuk untuk menjaga jaring bawang merah yang dimiliki SBR yang disewakan.

Selain itu, SBR mengaku, sejak memilikinya, senpi tersebut belum pernah menggunakan ataupun ditembakkan. Polisi juga mengamankan tujuh butir peluru dari tangan SBR.

“Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap penjual senpi yang masih dalam DPO. Dan atas kepemilikan senpi tersebut, SBR kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” beber Kapolres. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal