Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

Internasional · 5 Mar 2024 19:04 WIB

Dalam Keadaan Sakit, Emak-emak asal Jorongan Probolinggo Dideportasi dari Malaysia


					DEPORTASI: Salah satu warga Probolinggo yang dideportasi dari Malaysia beberapa waktu lalu. (foto: Disnaker Kab. Probolinggo). Perbesar

DEPORTASI: Salah satu warga Probolinggo yang dideportasi dari Malaysia beberapa waktu lalu. (foto: Disnaker Kab. Probolinggo).

Probolinggo,- Kasus deportasi dari negara Malaysia untuk warga Indomesia kembali terjadi. Kali ini menimpa Halila (53) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang terpaksa harus angkat koper dari negeri jiran.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, kasus deportasi ini merupakan yang pertama di 2024.

Halila dideportasi setelah mendapatkan bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

“Hari ini dideportasi melalui Juanda. Ini kami sedang menunggu pendaratannya di bandara,” kata Ahmad, Selasa (5/3/2024).

Ia mengungkapkan, dalam penjemputan ke bandara ini, pihaknya sengaja melibatkan tenaga kesehatan. Sebab, Halila dideportasi dalam keadaan sakit.

“Ini kan masuk ke Malaysia non-prosedural, jadi kasusnya telah dibantu oleh KBRI dan pemulangannya difasilitasi KBRI. Di sini kami yang menjemput, kebetulan yang bersangkutan dideportasi dalam keadaan sakit,” ujarnya.

Akhmad mengimbau, adanya kasus-kasus deportasi yang selama ini kerap terjadi, bisa membuT masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk merantau ke negara luar.

Harapannya, agar tidak ada lagi kasus-kasus deportasi yang tentunya akan merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sendiri.

“Ambil jalur resmi, urusi semua persyaratannya, agar keberadaannya terjamin di luar negeri, dan tidak ada lagi kasus deportasi,” Akhmad memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bromo Marathon Diikuti 1.600 Pelari dari 22 Negara

1 September 2024 - 13:50 WIB

Tiap Tahun, Jumlah Pekerja Migran Indonesia asal Lumajang Terus Bertambah

27 Juni 2024 - 08:22 WIB

Jadi Pemasok Energi Listrik di WWF ke-10 Bali, Pengamanan PLTU Paiton Diperketat

21 Mei 2024 - 12:45 WIB

Membanggakan! Polwan asal Kota Pasuruan jadi Lulusan Terbaik Turkish National Police Academy

31 Juli 2023 - 20:09 WIB

Sajikan Teh Herbal Berbekal “Bonggol Jagung”, 4 Santri Genggong Raih Medali di Korea

20 Januari 2022 - 16:57 WIB

Arab Saudi Hentikan Visa Umroh, Anisa Syakur; Uang Jamaah Harus Selamat

28 Februari 2020 - 13:46 WIB

Masa Karantina Usai, Khofifah Siapkan 3 Rumah Sakit Bagi 65 Warga Jatim

14 Februari 2020 - 09:13 WIB

Virus Corona Merebak, 1.360 Warga China Serbu Jatim

10 Februari 2020 - 15:51 WIB

Kantor Imigrasi Surabaya Tolak 5 WNA Masuk Indonesia

10 Februari 2020 - 15:19 WIB

Trending di Internasional