Probolinggo,- Kasus deportasi dari negara Malaysia untuk warga Indomesia kembali terjadi. Kali ini menimpa Halila (53) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang terpaksa harus angkat koper dari negeri jiran.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, kasus deportasi ini merupakan yang pertama di 2024.
Halila dideportasi setelah mendapatkan bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
“Hari ini dideportasi melalui Juanda. Ini kami sedang menunggu pendaratannya di bandara,” kata Ahmad, Selasa (5/3/2024).
Ia mengungkapkan, dalam penjemputan ke bandara ini, pihaknya sengaja melibatkan tenaga kesehatan. Sebab, Halila dideportasi dalam keadaan sakit.
“Ini kan masuk ke Malaysia non-prosedural, jadi kasusnya telah dibantu oleh KBRI dan pemulangannya difasilitasi KBRI. Di sini kami yang menjemput, kebetulan yang bersangkutan dideportasi dalam keadaan sakit,” ujarnya.
Akhmad mengimbau, adanya kasus-kasus deportasi yang selama ini kerap terjadi, bisa membuT masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk merantau ke negara luar.
Harapannya, agar tidak ada lagi kasus-kasus deportasi yang tentunya akan merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sendiri.
“Ambil jalur resmi, urusi semua persyaratannya, agar keberadaannya terjamin di luar negeri, dan tidak ada lagi kasus deportasi,” Akhmad memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim