Menu

Mode Gelap
H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2024 23:29 WIB

Baru 2 Bulan Bebas, Warga Lereng Semeru Kembali Diringkus Polisi


					TERTANGKAP: Paedi, pelaku pencurian di warung milik warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi. (foto: Asmadi). Perbesar

TERTANGKAP: Paedi, pelaku pencurian di warung milik warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Baru 2 bulan menghirup udara bebas, Paedi, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Ia ditangkap polisi karena membobol warung milik warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Selasa (6/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kanitreskrim Poksek Senduro, Iptu Gatot Subroto menjelaskan, sebelum menangkap pria asal Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro itu, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa warung di kawasan hutan Burno telah dibobol maling

Adapun ciri-ciri pelaku, yakni seorang pria yang mengendarai Honda Karisma warna hitam berplat N 4468 BR. Mendapati laporan itu, polisi lantas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi..

“Alhamdulillah pelaku itu ketemu dan kami tangkap beserta dengan barang bukti yang dibawanya, yakni kopi sachet satu kardus, dua tabung gas elpiji, dan sepeda motor milik pelaku,” kata Gatot.

Paedi ditangkap aparat kepolisian di Desa Burno tanpa perlawanan. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Polsek Senduro sebelum dipindahkan ke Polres Lumajang.

Gatot menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, Paedi yang tinggal di lereng Gunung Semeru, sudah pernah masuk penjara atas kasus pembobolan konter HP, beberapa waktu yang lalu.

“Tersangka adalah residivis, pernah ditangkap atas kasus pembobolan konter dan pencurian HP. Kami masih terus kembangkan dugaan adanya kasus lain,” ungkap Gatot.

Atas perbuatannya, Paedi bakal dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. “Ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara,” Gatot memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal