Lumajang,- Baru 2 bulan menghirup udara bebas, Paedi, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Ia ditangkap polisi karena membobol warung milik warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Selasa (6/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kanitreskrim Poksek Senduro, Iptu Gatot Subroto menjelaskan, sebelum menangkap pria asal Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro itu, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa warung di kawasan hutan Burno telah dibobol maling
Adapun ciri-ciri pelaku, yakni seorang pria yang mengendarai Honda Karisma warna hitam berplat N 4468 BR. Mendapati laporan itu, polisi lantas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi..
“Alhamdulillah pelaku itu ketemu dan kami tangkap beserta dengan barang bukti yang dibawanya, yakni kopi sachet satu kardus, dua tabung gas elpiji, dan sepeda motor milik pelaku,” kata Gatot.
Paedi ditangkap aparat kepolisian di Desa Burno tanpa perlawanan. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Polsek Senduro sebelum dipindahkan ke Polres Lumajang.
Gatot menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, Paedi yang tinggal di lereng Gunung Semeru, sudah pernah masuk penjara atas kasus pembobolan konter HP, beberapa waktu yang lalu.
“Tersangka adalah residivis, pernah ditangkap atas kasus pembobolan konter dan pencurian HP. Kami masih terus kembangkan dugaan adanya kasus lain,” ungkap Gatot.
Atas perbuatannya, Paedi bakal dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. “Ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara,” Gatot memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim