Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2024 17:38 WIB

Mabuk dan Cekcok dengan LC, warga Jangur Probolinggo Bacok Pemuda


					DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Gara-gara cekcok dengan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu, warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.

Hal itu setelah pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacok pengunjung tempat karaoke di kawasan Taman Maramis, Kota Probolinggo pada Sabtu dini hari (17/2/2024) lalu.

Penangkapan DMF (29), warga Desa Jangur ini bermula saat pelaku sedang berkaraoke ditemani pemandu lagu. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, DMF terlibat cekcok dengan pemandu lagu, yang berujung keduanya keluar dari tempat karaoke.

Namun setelah keluar, LC tersebut duduk di dekat ACR (24), warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Padahal, ACR dan LC tidak saling mengenal.

“Karena terpengaruh alkohol, pelaku tersinggung terhadap korban dan temannya yang saat itu sedang tertawa. Pelaku kemudian mengambil celurit di jok motor, lalu menghampiri korban dan langsung membacoknya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (8/3/2024).

Mengetahui pelaku menyabetkan clurit ke arahnya, korban sempat menangkis menggunakan kedua tangan. Hal itu mengakibatkan jari-jari kedua tangan korban tersayat.

Usai membacok korban, pelaku kabur. Sedangkan korban yang mengalami luka dilarikan ke rumah sakit oleh temannya. Karena luka cukup parah, korban sempat dirujuk dari RSUD dr. Moh. Saleh ke RS Rizani Paiton.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga pada pada Sabtu (25/2/2024). Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (3/3/2024), di rumahnya.

“Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melawan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal