Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Berita Pantura · 12 Mar 2024 11:27 WIB

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas


					JAM KERJA DIPANGKAS: Aktifitas ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. (foto: dok). Perbesar

JAM KERJA DIPANGKAS: Aktifitas ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/49/426.53/2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah 32,5 jam dalam seminggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (tanpa istirahat), Senin – Kamis masuk pukul 08.00 15.15 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Kemudian bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin – Kamis masuk pukul 08.00 14.15 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB – 11.15 WIB. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 – 12.15 WIB.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres (Peraturan Presiden, Red.) Nomor 21 Tahun 2023,” katanya, Senin (11/3/2024).

Ia menyebut, meski selama Ramadan, para ASN tetap harus meniingkatkan kinerja organisasinya masing-masing, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan besok sesuai ketetapan dari Pemerintah,” imbuh Ugas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan