Lumajang,- Pemuda dengan inisial AK (20), ditangkap polisi karena mencuri uang kotak amal sebesar Rp421 ribu di masjid Al-Istiqomah, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi mengatakan, peristiwa itu berlangsung Senin (11/3/34) sekitar pukul 01.40 WIB. Pelaku AK awalnya ditangkap takmir masjid karena ketahuan membawa kabur kotak amal.
“Saat keluar dari masjid pelaku dihadang oleh dua orang takmir masjid yang datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor. Namun pelaku memberontak dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan uang hasil curian dan sepeda motornya yang diparkir di halaman masjid,” kata Samsul.
Atas kejadian tersebut, takmir masjid melapor ke Polsek Yosowilangun. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di pinggir jalan dengan jarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Samsul menjelaskan, dalam aksinya pelaku yang tercatat merupakan warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, membawa sepeda motor berkeliling mencari masjid yang terdapat kotak amal.
“Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci gembok menggunakan alat tang potong. Setelah berhasil membuka kunci kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek,” papar eks Kapolsek Lumajang Kota ini.
Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini berupa 5 kotak amal dengan kunci gembok dalam keadaan rusak, 1 buah tang gagang, dan sepeda motor Honda Grand.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam berisi uang tunai Rp241 ribu,” terangnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah sering kali mencuri uang kotak amal. Jumlah tempat kejadian perkara (TKP) bahkan hingga 46 lokasi di wilayah Lumajang dan Jember.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” pungkas Kapolsek. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim