Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 13 Mar 2024 20:09 WIB

Geser Suara Caleg, 2 PPK di Lumajang Diberi Sanksi Peringatan Keras


					Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS. Perbesar

Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS.

Lumajang,- Pemilu 2024 di Kabupaten Lumajang meninggalkan polemik. Dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disanksi dengan peringatan keras karena disinyalir telah melakukan pergeseran suara.

Mereka adalah Dian Tri Murdiyanto, PPK Kecamatan Sumbersuko dan Tria Febrianti, PPK Kecamatan Gucialit. Keduanya merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di PPK masing-masing.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Ridhol Mujib menyampaikan, dua ketua PKK tersebut sudah terbukti menggeser suara legislatif dari Partai Golkar.

“Dalam rapat pleno, kita tetapkan dua orang ini beri peringatan keras terakhir. Sedangkan 4 PPK di kecamatan yang lain tidak melakukan pelanggaran, jadi hanya dua kecamatan itu saja,” kata Ridhol, Rabu (13/2/2024).

Dijelaskan Ridhol, 4 orang PPK yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, hanya diberikan rehabilitasi atau bimbingan oleh KPU Lumajang.

“Empat anggota lainnya tidak ditemukan bukti pelanggaran, jadi hanya kita rehab. Jadi uang terekam di rekap kabupaten hanya dua orang yang kita beri sanksi saja,” jelasnya.

Menurut Ridhol, sanksi diberikan oleh KPU Lumajang sebagai efek jera bagi kedua orang tersebut. Dengan begitu, kata dia, jika melakukan kesalahan lagi, KPU Lumajang bisa langsung memberhentikan Dian dan Tria.

“Ini efek jera, yang artinya kalau mereka melakukan kesalahan lagi, bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” tambah eks wartawan ini.

Diberitakan sebelumnya, anggota tim pemenangan caleg Partai Golkar M. Nur Purnamisidi, Ali Murtadlo, membeberkan soal temuan jumlah rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Lumajang dengan data hitungan versi salinan saksi.

Menurut Ali, ia menduga ada pemindahan suara dari suara yang diperoleh jagoannya ke salah satu caleg lain. Hal ini terjadi, terutama saat proses rekapitulasi di Kecamatan Gucialit.

Jumlahnya pun bervariasi. Di Kecamatan Gucialit, terjadi pergeseran 230 suara, di Kecamatan Sumbersuko 192 suara, dan Kecamatan Tempeh 251 suara. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik