Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 13 Mar 2024 18:51 WIB

Selama Ramadhan, Pemkot Probolinggo Atur Jam Operasional Tempat Usaha


					Kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur ketentuan jam operasional usaha di bulan Ramadhan.

Diharapkan dengan SE ini dapat menjaga kerukunan umat beragama di Kota Probolinggo.

SE yang dikeluarkan Pemkot Probolinggo tersebut mengatur jam operasional usaha di Kota Probolinggo. Mulai, kafe, restoran, rumah makan, billiar, bioskop, usaha kebugaran, dan arena permainan anak-anak.

Adapun jam operasional tempat usaha yang diatur selama bulan Ramadhan tersebut yakni, usaha billiar buka pukul 22.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Kemudian usaha bioskop mulai buka pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 17.00 WIB. Sementara untuk hari Minggu buka pukul 10.00 WIB tutup pukul 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya untuk usaha kafe, resto, rumah makan yang buka siang hari diimbau untuk memasang tirai agar tidak terlihat oleh publik.

Usaha resto, kafe dan rumah makan yang menyediakan sahur, dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian untuk resto, hotel, restoran dan kafe yang menyediakan live music untuk dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan pakaian dan lagu menyesuaikan bulan Ramadhan, serta tidak menggunakam sound system yang terlalu keras.

Terakhir, usaha kebugaran dan permainan anak-anak buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB kecuali hari libur buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Jadi masih sesuai SE, pemilik resto, kafe, dan rumah makan untuk tidak menggunakan peralatan makan dan kemasan berbahan plastik. Hal itu untuk mendukung Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik,” ujar Kepala Dispopar, Rachmadeta Antariksa.

Selain aturan bulan Ramadhan, pada malam Hari Raya Idul Fitri untuk usaha biliar dan bioskop wajib menutup atau menghentikan usahanya.

Termasuk resto, rumah makan, restoran, dan hotel juga menghentikan kegiatan live music.

SE tersebut sudah berjalan dengan baik di Kota Probolinggo. Jika nantinya terdapat pelanggaran maka tidak ada sanksi hukuman, namun akan diberikan peringatan secara persuasif.

“Dengan adanya SE ini diharapkan mampu mewujudkan kerukunan umat beragama, agar selalu menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa, atau bagi yang tidak menjalankan puasa,” imbuh mantan Kepala Dinas DLH Kota Probolinggo ini. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan