Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Pemerintahan · 13 Mar 2024 18:51 WIB

Selama Ramadhan, Pemkot Probolinggo Atur Jam Operasional Tempat Usaha


					Kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur ketentuan jam operasional usaha di bulan Ramadhan.

Diharapkan dengan SE ini dapat menjaga kerukunan umat beragama di Kota Probolinggo.

SE yang dikeluarkan Pemkot Probolinggo tersebut mengatur jam operasional usaha di Kota Probolinggo. Mulai, kafe, restoran, rumah makan, billiar, bioskop, usaha kebugaran, dan arena permainan anak-anak.

Adapun jam operasional tempat usaha yang diatur selama bulan Ramadhan tersebut yakni, usaha billiar buka pukul 22.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Kemudian usaha bioskop mulai buka pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 17.00 WIB. Sementara untuk hari Minggu buka pukul 10.00 WIB tutup pukul 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya untuk usaha kafe, resto, rumah makan yang buka siang hari diimbau untuk memasang tirai agar tidak terlihat oleh publik.

Usaha resto, kafe dan rumah makan yang menyediakan sahur, dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian untuk resto, hotel, restoran dan kafe yang menyediakan live music untuk dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan pakaian dan lagu menyesuaikan bulan Ramadhan, serta tidak menggunakam sound system yang terlalu keras.

Terakhir, usaha kebugaran dan permainan anak-anak buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB kecuali hari libur buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Jadi masih sesuai SE, pemilik resto, kafe, dan rumah makan untuk tidak menggunakan peralatan makan dan kemasan berbahan plastik. Hal itu untuk mendukung Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik,” ujar Kepala Dispopar, Rachmadeta Antariksa.

Selain aturan bulan Ramadhan, pada malam Hari Raya Idul Fitri untuk usaha biliar dan bioskop wajib menutup atau menghentikan usahanya.

Termasuk resto, rumah makan, restoran, dan hotel juga menghentikan kegiatan live music.

SE tersebut sudah berjalan dengan baik di Kota Probolinggo. Jika nantinya terdapat pelanggaran maka tidak ada sanksi hukuman, namun akan diberikan peringatan secara persuasif.

“Dengan adanya SE ini diharapkan mampu mewujudkan kerukunan umat beragama, agar selalu menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa, atau bagi yang tidak menjalankan puasa,” imbuh mantan Kepala Dinas DLH Kota Probolinggo ini. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan