Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya membekuk satu dari dua pelaku penyiraman air cabai berujung pembegalan, yang terjadi pada sopir taksi online, Rabu malam (21/06/23) lalu. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku merupakan pria berinisial RA (21), warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sebelum membegal, pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online yang dijoki korban.
Menurut RA, pembegalan terjadi saat ia bersama satu temannya JNL, berangkat ke Sidoarjo menemui temannya untuk mencari kerja.
Namun karena tidak ada lowongan kerja, keduanya pulang dengan menyewa taxi online milik korban Agus Susanto (63), warga Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
“Awalnya kedua pelaku menyewa korban untuk diantarkan ke Probolinggo, namun dalam perjalanan, keluarga JNL meninggal di Lumajang. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke Lumajang, dengan kesepakatan sewa di luar aplikasi,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKPB Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jum’at (15/3/24).
Usai takziah, pelaku yang juga membawa seorang anak kecil, meminta korban untuk kembali mengantarkannya ke Sidoarjo. Namun sesampainya di Kota Probolinggo, pelaku meminta korban agar lewat jalan Gunung Batur, Kecamatan Kademangan.
Saat itulah, timbul niat dari kedua pelaku untuk membegal korban. Pelaku JNL lalu menyiramkan air cabai ke arah mata korban, setelah sebelumnya bermodus meminta korban untuk berhenti buang air kecil.
Kemudian korban dipaksa keluar dari mobilnya. Setelah itu, mobil korban Daihatsu Terios berplat W 1869 ZF dibawa kabur oleh dua orang pelaku.
Sementara korban kemudian dibawa oleh warga ke Polsek Kademangan untuk melaporkan pembegalan yang menimpanya.
“Setelah mobil direbut, pelaku sempat menjualnya ke beberapa orang temannya. Namun tidak ada yang mau, hingga akhirnya ada satu pembeli dari Kecamatan Kraksaan, dan keduanya bertransaksi di sekitar RSUD Waluyo Jati,” papar Zainullah.
Namun, setibanya di lokasi pertemuan, si calon pembeli tak kunjung datang menemui pelaku karena ketakutan. Pelaku kemudian meninggalkan mobil hasil rampasan tersebut di lokasi janjian.
“Setelah 9 bulan berlalu, satu dari dua pelaku berhasil dibekuk. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun perjara,” pungkas Zainullah. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim