Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2024 14:33 WIB

Penyelundupan Arak Bali via Jalur Pantura Digagalkan Polres Probolinggo 


					DIGAGALKAN: Anggota Sat Samapta Polres Probolinggo saat memeriksa sopir truk bermuatan arak Bali. (foto: Humas Polres Probolinggo). Perbesar

DIGAGALKAN: Anggota Sat Samapta Polres Probolinggo saat memeriksa sopir truk bermuatan arak Bali. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Dalam rangka menciptakan situasi Bulan Suci Ramadhan yang kondusif, Satsamapta Polres Probolinggo gencar melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Jum’at, (15/3/2024).

Dalam patroli KRYD tersebut Satsamapta berhasil mengamankan satu truk yang didalamnya terdapat ratusan botol minuman keras jenis arak bali.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Siswandi mengungkapkan pengamanan truk berisi miras tersebut bermula saat anggota yang sedang patroli, menerima informasi jika ada pengiriman minuman keras dari Karang Asem, Bali dengan tujuan Kabupaten Probolinggo.

“Dari informasi itu, petugas kemudian memberhentikan kendaraan truk warna kuning Nopol AG 9014 UK yang dikemudikan oleh DD dan DY di Jalan Raya Panglima Sudirman Kraksaan,” kata AKP Siswandi.

Karena ditemukan minuman miras di truk yang dihentikan tersebut, selanjutnya petugas membawa barang bukti dan pengemudi ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Siswandi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli KRYD selama Ramadhan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan salat tarawih dengan aman dan nyaman.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan atau mengganggu ketertiban masyarakat lainnya,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal